Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima kunjungan Tim Pemantau Malaysia pada Selasa (24/6) di Ruang Rapat Gedung MK. Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Achmad Djohari langsung menerima tim tersebut. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui mengenai MK lebih lanjut.
Budi menjelaskan MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kewenangan MK antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang dijamin oleh UUD 1945, membubarkan partai politik serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Adapun kewajiban MK yaitu memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden melanggar ketentuan yang diatur konstitusi.
Ia menjelaskan MK belum pernah melaksanakan kewenangan untuk membubarkan parpol. Sedangkan terkait menyelesaikan sengketa hasil pemilu, MK baru saja memutuskan untuk membatalkan kewenangan MK dalam menyelesaikan pemilihan umum kepala daerah. Melalui putusannya, sambung Budi, MK berpendapat bahwa Pemilukada merupakan bagian dari rezim pemerintahan daerah, bukan rezim pemilu. “Rezim Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, hanya pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum anggota legislatif. Untuk sementara sampai Pemerintah dan DPR menemukan lembaga yang berwenang, maka sengketa pemilukada masih ditangani MK,” paparnya di hadapan tujuh orang tim pemantau yang berasal dari beberapa lembaga pemerintahan dan organisasi nonpemerintah di Malaysia.
Terkait dengan Pemilu legislatif, Budi menjelaskan saat ini, MK sedang menangani sebanyak 903 kasus dari 15 parpol, baik parpol nasional maupun lokal. Hampir semua parpol mengajukan gugatan ke MK, namun hanya satu provinsi yang tidak diajukan, yakni Yogyakarta. “MK harus memutus selama 30 hari kerja untuk itulah kami juga menggunakan teknologi video conference untuk mendukung persidangan. Karena MK hanya ada di Jakarta, penggunaan vicon ini membantu pihak yang berperkara,” ucapnya.
Penggunaan vicon tersebut pun digunakan untuk kuliah umum dan seminar. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian MK untuk ikut berpartissipasi dalam meningkatkan budaya sadar berkonstitusi dan meningkatkan mutu perkuliahan. Tim Pemantau Malaysia menganggap ide penggunaan vicon tersebut sebagai ide bagus dan tertarik untuk menerapkannya.(Lulu Anjarsari/mh)