Lagi, Jalani Ujian Semester Mahasiswa Penggugat Usia Minimal Capres Tidak Hadiri Sidang
Kamis, 19 Juni 2014
| 16:58 WIB
Sidang Panel yang dipimpin Hakim KOnstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (tengah), beserta anggota panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (kiri) dan Anwar Usman (kanan), dalam sidang perbaikan permohonan perkara Pengujian UU Pilpres, Kamis (18/6) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Abdul Aziis, mahasiswa yang menggugat Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 kembali tidak menghadiri sidang. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang memimpin Sidang Panel pada Rabu (18/6).
“Ada surat lagi yang menyatakan dia (Abdul Aziis) tidak hadir. Bahasanya kayak di perkuliahan, izin gitu ya. Ya, ndak apa-apa, mahasiswa soalnya,” ujar Fadlil saat mengonformasi kehadiran Abdul Aziis.
Sebelumnya, Abdul Aziiz menganggap ketentuan yang mengatur umur 35 sebagai umur minimal bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) , serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Abdul Aziiz beralasan rumusan Pasal 5 huruf o UU Pilpres sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri menjadi Presiden. Pemohon berpendapat, calon presiden dan wakil presiden yang berusia kurang dari 35 tahun memiliki hak yang sama untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Oleh karena itu, Pasal 5 huruf 0 UU Pilpres dianggap telah menghalang-halangi dan menutup peluang bagi WNI berusia di bawah 35 tahun untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
Namun sayang, pada sidang perdana yang digelar Senin (16/6), Aziiz tidak hadir dengan alasan yang sama yakni sedang mengikuti ujian semester. (Yusti Nurul Agustin/mh)