Jalani Ujian Semester, Mahasiswa Penggugat Usia Minimal Pencalonan Presiden dan Wapres Tidak Hadiri Sidang
Senin, 16 Juni 2014
| 20:18 WIB
Ketua Panel, Hakim Fadlil Sumadi didampingi Hakim Maria Farida Indrati dan Hakim Patrialis Akbar dalam Sidang perdana perkara 48/PUU-XII/2014 tentang UU Pilpres pada Senin (16/6) di Ruang Sidang Panel MK.Foto Humas/Ifa
Syah Abdul Aziis selaku mahasiswa sekaligus pemilih pemula dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 nanti mengajukan pengujian ketentuan syarat minimal calon presiden dan wakil presiden. Sidang perdana perkara No. 48/PUU-XII/2014 tersebut digelar Senin (16/6) di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung MK.
Dalam permohonannya, Abdul Aziis menggugat Pasal 5 huruf o UU ndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
Menurut Abdul Aziiz yang juga merupakan seorang mahasiswa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) , serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Abdul Aziiz beralasan rumusan Pasal 5 huruf o UU Pilpres sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri menjadi Presiden. Pemohon berpendapat, calon presiden dan wakil presiden yang berusia kurang dari 35 tahun memiliki hak yang sama untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Oleh karena itu, Pasal 5 huruf 0 UU Pilpres dianggap telah menghalang-halangi dan menutup peluang bagi WNI berusia di bawah 35 tahun untuk menjadi presiden atau wakil presiden.
Namun sayang, dalam persidangan perdana kali ini, Abdul Aziiz maupun kuasanya tidak hadir. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang bertindak selaku ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar pun membacakan surat izin dari Pemohon. “Ada surat izin setelah saya panggil tadi, Panitera mengajukan kepada saya selembar surat yang bunyinya ‘Dengan ini saya Syah Abdul Aziiz dengan Nomor Perkara 48 meminta izin kepada Mahkamah tidak mengikuti sidang dikarenakan sedang menjalani Ujian Akhir Semester II di Jurusan Mesin Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang yang baru akan berakhir tanggal 27 Juni 2014’. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak hadir,” ujar Fadlil sembari membacakan kutipan surat izin Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)