Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (Melisa Aprilia), Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Judicial review–Indonesia; Capital punishment–Indonesia; Constitutional courts-Indonesia; Narcotic laws-Indonesia; Criminal law–Indonesia; Indonesia. Undang-Undang Tentang Narkotik 1997; Hukuman mati; Hukum pidana; Pidana Mati;Pemohon Berkewarganegaraan Asing; Hak Hidup; Kemutlakan Hak Hidup; The Most Serious Crime;Sistem Peradilan Pidana; Pelaksanaan Hukuman Mati; Pidana Pokok; Pidana Khusus; Pidana Alternatif; Penangguhan Hukuman Mati.