Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
11
Jan
2017
14:04 WIB
Nomor
:
130/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1.Choky Risda Ramadhan; 2. Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes; 3. Usman Hamid, dkk Kuasa Pemohon: Alghiffari Aqsa, S.H., dkk Kuasa Pemohon : Alghiffari Aqsa, S.H, dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
235980
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
File Pendukung
:
1