Nomor
:
90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Provisi
Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 90-01-05-12/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;
Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah;
2. Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur);
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024