Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
07
Jun
2024
13:51 WIB
Nomor
:
190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
453
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
File Pendukung
:
06
Jun
2024
12:09 WIB
Nomor
:
90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 90-01-05-12/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
557
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
08:38 WIB
Nomor
:
90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Kota Bekasi 2 tidak dapat diterima.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
331
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
File Pendukung
:
16
Oct
2023
17:40 WIB
Nomor
:
90/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Almas Tsaqibbirru Re A
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
234478
Kata Kunci
:
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
File Pendukung
:
31
Oct
2022
10:25 WIB
Nomor
:
90/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Cahaya (Pemohon I) dan M. Syarief Usemahu (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
232279
Kata Kunci
:
Ketetapan, Ketentuan Sanksi Pidana, Bagi badan hukum atau korporasi yang berkegiatan di kawasan hutan
File Pendukung
:
20
Jun
2022
13:22 WIB
Nomor
:
90/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
231764
Kata Kunci
:
pengujian formil, pengujian materiil, syarat jabatan hakim konstitusi
File Pendukung
:
17
Feb
2021
10:07 WIB
Nomor
:
90/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020
Pemohon
:
  1. Drs. UMAR UMABAIHI
  2. HENDRATA THES, S.Pd.K
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230436
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020
File Pendukung
:
08
Aug
2019
22:45 WIB
Nomor
:
190-05-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230840
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019
File Pendukung
:
08
Aug
2019
14:47 WIB
Nomor
:
90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230388
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
File Pendukung
:
30
Jan
2019
15:06 WIB
Nomor
:
90/PUU-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon
:
    Tafsir Nurchamid
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230590
Kata Kunci
:
Pemasyarakatan
File Pendukung
:
1 2 3 >