Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
03
Feb
2009
00:00 WIB
Nomor
:
Ketetapan No. 41/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 01 Tahun 2009 bertanggal 30 Januari 2009
Pemohon
:
    Hj. Khofifah Indar Parawansa Mudjiono
Amar Putusan
:
Permohonan tidak dapat diregistrasi
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
230521
Kata Kunci
:
Pemungutan suara ulang, Putaran II, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan
File Pendukung
:
02
Dec
2008
00:00 WIB
Nomor
:
41/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008
Pemohon
:
    Hj. Khofifah Indar Parawansa, Mudjiono
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
-
Di Unduh
:
230944
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Jawa Timur; Khofifah Indar Parawansa;KPU; Soekarwo; Gubernur;Wakil Gubernur; pemungutan suara; penghitungan suara; sistematis; terstruktur; masif;Sampang;Bangkalan;Pamekasan; KARSA; MANTEP
File Pendukung
:
1