Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
13
Nov
2012
10:00 WIB
Nomor
:
36/PUU-X/2012
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230879
Kata Kunci
:
Minyak dan Gas Bumi; Kontrak Kerja Sama; Kontrak Bagi Hasil; Eksplorasi; Eksploitasi; Kegiatan Usaha Hulu; Kegiatan Usaha Hilir; Wilayah Kerja; Bahan Bakar Minyak; Memorandum of Economic and Finance Policies; titik penyerahan; dikuasai oleh negara; mekanisme persaingan usaha; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta; Bentuk Usaha Tetap; unbundling; pacta sunct survanda; sosiaring contract; product session sharing contract; good cooperate governments; cost recovery; plain of development; Ichsanudin Noorsy; government to business; production contract; Bank Dunia; Harga energi; purchasing power; Kwik Kian Gie; lifting; refining; barel; Irman Putra Sidin; Margarito Kamis; executive agreement; Rizal Ramli; new finding; Rudi Rubiandini; domestic market obligation; Indonesian Crude Price; Rachmat Sudibyo; Erman Rajagukguk; Hikmahanto Juwana; perjanjian baku
File Pendukung
:
1