Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
Pemohon : I Gede Winasa (Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
uu pemda; uu pemerintahan daerah; pemerintahan daerah; e-voting; penggunaan e-voting; sistem pencoblosan; pencoblosan; pemilukada; penerapan e-voting; metode e-voting;