Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
10
Jun
2024
09:58 WIB
Nomor
:
140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 140-01-03-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Wamariri, Distrik Apawer Hulu adalah 9 suara dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu adalah 10 suara dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menggabungkan dengan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana amar putusan pada angka 4, kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil penggabungan suara dimaksud; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses penetapan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
318
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:30 WIB
Nomor
:
140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3 tidak dapat diterima.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
307
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
27
May
2021
09:04 WIB
Nomor
:
140/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon
:
    H. ERIZAL, ST; Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Amar Putusan
:
  1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ditarik kembali;
  3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
  4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230660
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
File Pendukung
:
06
Aug
2019
20:13 WIB
Nomor
:
140-09-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Pemohon
:
    Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230290
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
File Pendukung
:
25
Jan
2017
13:23 WIB
Nomor
:
140/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Erwin Arifin, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230372
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
File Pendukung
:
22
Jan
2016
11:11 WIB
Nomor
:
140/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
Pemohon
:
    H. Sugiarto dan dr. Moch. Dwi Koryanto, S.P., BS. Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Soemino, S.H., M.H., M.M.,dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230269
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
05
Feb
2015
16:16 WIB
Nomor
:
140/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1. Maryanto B.Sc., S.H. 2. H.F. Abraham Amos, S.H. 3. Johni Bakar, S.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230333
Kata Kunci
:
uu advokat; abraham amos;PERADI; melebihi tenggat yang ditentukan; hani adhani
File Pendukung
:
22
Oct
2013
16:47 WIB
Nomor
:
140/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar Tahun 2013
Pemohon
:
    H. Irman Yasin Limpo, S.H dan H.M Busrah Abdullah A (Pasangan Calon Nomor Urut 9) Kuasa Hukum: Imran Eka Saputra, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230461
Kata Kunci
:
Kota Makassar; 2013;H. Irman Yasin Limpo, S.H ;H.M Busrah Abdullah A ;Nomor Urut 9;Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar;Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto ;Syamsu Rizal, MI., S.Sos., M.Si.;Nomor Urut 8;terstruktur;sistematis; masif ;pemilih ilegal
File Pendukung
:
30
Aug
2010
14:00 WIB
Nomor
:
140/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010
Pemohon
:
    Pemohon : Muhammad Hasan dan Ruslan Hafel Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tidore Kepulauan
Amar Putusan
:
Ditolak Seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230314
Kata Kunci
:
Kota Tidore Kepulauan ; Tahun 2010;H. Salahudin Adrias, S.T.;Abas M. Arsad, S.H.;Nomor Urut 2;Muhammad Hasan, S.E., M.M.;Drs. Ruslan Hafel;Nomor Urut 1;Drs. Ahmad Mahifa;Drs. Hamid Muhammad;rekapitulasi ;Penetapan;pelanggaran
File Pendukung
:
19
Apr
2010
18:41 WIB
Nomor
:
140/PUU-VII/2009
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Pemohon
:
    Pemohon : (1) IMPARSIAL, (2) ELSAM, (3) PBHI, (4) DEMOS, (5) Perkumpulan Masyarakat Setara, (6) Yayasan Desantara, (7) YLBHI, (8) K.H. Abdurahman Wahid, (9) Musdah Mulia, (10) M. Dawam Rahardjo, dan (11) K.H. Maman Imanul Haq Kuasa Asfinawati, S.H.,dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230681
Kata Kunci
:
IMPARSIAL; ELSAM; YLBHI; Abdurrahman Wahid; Musdah Mulia; Hak beragama; Agama; Kegiatan kegamaan; Kebebasan beragama; J.E. Sahetapy; Soetandyo; W. Cole Durham; Subur Budhi Santoso; Hasyim Muzadi; Amin Suma; Mudzakir; Rusydi Ali Muhammad; Rahim Yunus; Khofifah Indar Parawangsa; Rony Nitibaskara; Majelis Ulama Indonesia; Muhammadiyah; Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia ; PGI; KWI; Penodaan agama; Penodaan agama; Edy OS Hiariej; Azyumardi Azra; Ulil Abshar Abdalla; Emha Ainun Nadjib; Emha Ainun Nadjib; Jalaludin Rakhmat; Komarudin Hidayat; Taufik Ismail; Garin Nugroho; Yusril Ihza Mahendra; DUHAM; Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
File Pendukung
:
1