Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
23
Nov
2022
16:03 WIB
Nomor
:
103/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234979
Kata Kunci
:
“Constitutional Complaint, amar putusan, dan periodeisasi masa jabatan hakim konstitusi”
File Pendukung
:
1