Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pasal 169 huruf q, UU 7/2017, pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PUU-XXI/2023, penundaan pemilu presiden dan wakil presiden, syarat calon presiden dan calon wakil presiden