Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 49%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 678 19%
4 PHPKADA 1136 31%
Total3644100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
30
Jul
2021
15:05 WIB
Nomor
:
141/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon
:
    H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST & FAIZAL AMRI SIREGAR, ST
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230734
Kata Kunci
:
PSU Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu
File Pendukung
:
29
Jun
2021
13:24 WIB
Nomor
:
145/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
    NAHUM MABEL, S.H.; LAKIUS PEYON, S.St. Par
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya;
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230624
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
File Pendukung
:
03
Jun
2021
12:12 WIB
Nomor
:
143/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon
:
  1. JOEL B. WOGONO, SH
  2. DRS SAID BAJAK, M.Si
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230528
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
File Pendukung
:
03
Jun
2021
11:14 WIB
Nomor
:
142/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021
Pemohon
:
    1. Hj. HASNAH HARAHAP, S.E.;
    2. Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, M.M.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021;
  3. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya;
  4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021;
  5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230588
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021
File Pendukung
:
03
Jun
2021
10:36 WIB
Nomor
:
141/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon
:
    1. H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;
    2. FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.
Amar Putusan
:

Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
Dalam Eksepsi:

  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
    kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan;
  3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang;
  6. Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta
    jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
    sesuai dengan kewenangannya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230522
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
File Pendukung
:
03
Jun
2021
10:02 WIB
Nomor
:
139/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021
Pemohon
:
    1. Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION;
    2. H. ASWIN
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230510
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021
File Pendukung
:
27
May
2021
10:48 WIB
Nomor
:
144/PHP.KOT-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021
Pemohon
:
    1. Hj. ANANDA;
    2. H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.  
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230861
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021
File Pendukung
:
27
May
2021
10:12 WIB
Nomor
:
138/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon
:
    H. HAMULIAN, SP; M. SAHRIL TOPAN, ST
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Permohonan:
  1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor  49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230547
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
File Pendukung
:
27
May
2021
09:52 WIB
Nomor
:
137/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Pemohon
:
  1. RUPINUS, SH, M.Si
  2. ALOYSIUS, SH, M.Si
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal:
2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;
2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020;
2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan
2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.
3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3;
5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230466
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
File Pendukung
:
27
May
2021
09:04 WIB
Nomor
:
140/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon
:
    H. ERIZAL, ST; Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Amar Putusan
:
  1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ditarik kembali;
  3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
  4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230392
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 46 >