Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13480
17-01-2021
Paulus seran

Apakah sengketa Pilkada Malaka masukteregistrasi dalam dalam buku registrasi untuk disidangkan

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Merujuk hasil penelusuran kami pada Daftar Perkara di Laman MKRI, perkara Kabupaten Malaka sudah dicatatkan dalam e-BRPK dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor Registrasi 24/PHP.BUP-XIX/2021. Jadi akan dijadwalkan untuk sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Terima kasih.

Nomor 13479
17-01-2021
Herminus bere seran

Selamat siang dan selamat hari Minggu,sy mau tanya apakah gugatan perselisihan pilkada kabupaten Malaka tahun 2020,sudah ada putusan untuk dibterima atau di tolakapakah gugatan Pilkada Malaka sudah TSM

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Selamat siang.

Berdasarkan hasil penelusuran kami pada Daftar Perkara dan Laman MKRI, perkara Kabupaten Malaka sudah dicatatkan dalam e-BRPK dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor Registrasi 24/PHP.BUP-XIX/2021. Untuk Putusan diterima atau ditolak, serta ada atau tidaknya pelanggaran TSM sudah masuk ke substansi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan oleh Hakim Konstitusi.

Terima kasih.

Nomor 13476
16-01-2021
Hudzon Yare

Shaloom, assalamualaikum, selamat malam maaf ganggu.Apakah kabupaten Yalimo mengajukan gugatan juga ke MKTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Salam Konstitusi.

Berdasarkan penelusuran kami pada Daftar Perkara laman website MK, telah diajukan Permohonan PHPKada untuk Kabupaten Yalimo dengan Nomor ARPK No. 97/PHP.BUP-XIX/2021 dari Pemohon LAKIUS PEYON yang telah diregistrasi. 

Terima kasih.

Nomor 13475
16-01-2021
Moh firda

Assalamalaikum. Setelah E BPRK terbit maka Pihak terkait mendaftakan diri sebagai pihak terkait, Format permohonanya bgmn Terus apakah dalam Mendaftar sbagai pihak terlkait harus di sertakan dgn alat bukti dan Jawaban

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Waalaikumussalam.

Salam Konstitusi.

Berdasarkan PMK No. 6 / 2020, tidak ada format khusus Permohonan sebagai Pihak Terkait yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 hanya mengatur bahwa Permohonan sebagai Pihak Terkait harus diajukan dan ditandatangani oleh Pasangan Calon KaDa atau Kuasa Hukum. Sedangkan Pasal 27 mengatur mengenai Keterangan sebagai Pihak Terkait dan Alat Bukti dapat disampaikan oleh Pihak Terkait pada saat Pemeriksaan Persidangan.

Terima kasih

Nomor 13474
16-01-2021
Hasmel wijaya

Jika permohonan pemohon PHP KADA tidak terdaftar di EBRPK , apakah itu menandakan permohonan pemohon PHP kada tidak dapat disidangkan atau gugur atau ditolak karena bukti tidak mencukupi

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Salam Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 16, seluruh permohonan yang telah dilakukan Pemeriksaan Perbaikan dan kelengkapan Permohonan akan dicatatkan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) secara serentak dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara (ARPK) oleh bagian Kepaniteraan. Jika, ada Permohonan yang tidak terdaftar dalam e-BRPK dikarenakan Pemohon mencabut permohonan miliknya sebelum dicatatkan dalam e-BRPK. Sedangkan mengenai perkara ditolak atau gugur akan ditentukan oleh Hakim Konstitusi melalui persidangan.

Terima kasih.

Nomor 13473
16-01-2021
Yudi Saputra

Berdasarkan Peraturan MK No 6 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Jika KPUD menetapkan Perolehan suara pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 jam 12 42 WIB, maka selambat selambat kapan pemohon harus mengajukan permohonannya di MKJika batas waktu megajukan permohonan sudah lwt apakah eBRPK tetap di terbitkan MKTerimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Salam Konstitusi.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK No. 6 / 2020, jika KPUD menetapkan Perolah Suara tanggal 15 Desember, maka batas pengajuan permohonan ke MK 3 (tiga) hari sejak diumumkan berarti tanggal 17 Desember 2020. Untuk perkara yang melewati batas waktu pengajuan akan tetap dicatatkan dalam eBRPK dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi.

Terima kasih.

Nomor 13471
15-01-2021
Eugen Ehrlich Arie

Salam Konstitusi.Melalui email ini saya mengajukan pertanyaan kepada Mahkamah, sehubungan dengan adanya sengketa Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, permohon yang sudah diajukan oleh Pemohon (Draft PErmohonan Awal dan Draft PErmohonan Perbaikan) yang telah ditampilkan dalam website Mahkamah Konstitusi, Apakah Draft Permhonan (Perbaikan) adalah draft final yang akan dibacakan dalam Ruang Sidang yang kedua Apakah Pemohon dapat merubah permohonan yang sudah diperbaiki dan sudah diupload di Website MK. demikian pertanyaan saya. atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-01-2021


Salam Konstitusi.

Sesuai dengan Pasal 14 PMK No. 6 /2020, menyatakan bahwa Perbaikan Permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama tenggang waktu pengajuan perbaikan Permohonan. Berarti tidak dimungkinkan oleh Pemohon untuk mengajukan Perbaikan Permohonan lagi, maka file Perbaikan Permohonan yang diupload oleh MK ke laman merupakan Permohonan yang akan diregistrasi dan akan dibacakan dalam Sidang Pendahuluan untuk diperiksa oleh Hakim Konstitusi.

Terima kasih.

Nomor 13470
15-01-2021
Eliezer ismail murafer

Pada tanggal 1920 Januari apakah pihak terkait mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Pilkada 2020, permohonannya dimasukkan bersamaan dengan jawaban pihak terkait apa tidak

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-01-2021


Terimakasih telah menghubungi konsultasi MKRI. Terhadap pertanyaan yang telah diberikan, dapat kami sampaikan informasikan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PMK 6/2020 dinyatakan bahwa permohonan diajukan baik secara luring maupun daring paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK dan/atau diunggah pada laman Mahkamah. Sedangkan pada Pasal 27 ayat (1) PMK 6/2020 menyatakan bahwa keterangan pihak terkait disampaikan kepada Mahkamah pada pemeriksaan persidangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat waktu yang berbeda antara penyerahan permohonan sebagai pihat terkait dan penyerahan keterangan pihak terkait. Untuk lebih lengkapnya, silakan untuk dapat melihat PMK 6/2020, 7/2020 dan 8/2020. Terima kasih.

Nomor 13469
15-01-2021
Darso

Apakah sengketa pilkada kaimana dapat disidangkan

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-01-2021


Terimakasih telah menghubungi konsultasi MKRI. Dapat kami informasikan terhadap pertanyaan yang diberikan, bahwa jika yang dimaksud adalah PHP Bupati Kaimana Tahun 2020 dengan APPP Nomor : 2/PAN.MK/AP3/12/2020, dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK 6/2020 disebutkan bahwa permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan perbaikan dan kelengkapan permohonan dicatat ke dalam e-BRPK secara serentak. Selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1) disampaikan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Dengan demikian terhadap semua perkara yang telah di catat dalam e-BRPK akan dilakukan persidangan sesuai dengan tahapan yang ada pada PMK 6/2020, 7/2020 dan 8/2020. Terima kasih.

Nomor 13468
15-01-2021
Icha Faizatur

Saya dan 2 orang teman saya ingin mengajukan magang di MK, untuk Nama Lengkap yang harus diisi dalam form apakah nama 1 perwakilan dari kami, atau semuanya dari kami menulis Nama Lengkap Dan Atau apakah kami bertiga harus mendaftar secara individu sendirisendiri

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-04-2021


Hai Icha,

 

Untuk magang di MK saat ini yang masih tersedia adalah untuk periode Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari Dekan atau Universitas dan proposal Magang yang diupload pada laman MK. Kami sarankan Icha dan teman-teman mendaftarkan diri secara terpisah, namun untuk surat pengantar dari Univesitas dapat dibuat secara kolektif. 

Demikian semoga membantu. 

 

< 1 ... 4 5 6 7 8 9 10 ... 79 >