

Rabu, 01 Juli 2026 | 12:25
Dilihat : 3654JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Anisitus Amanat selaku Pemohon menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonannya terutama mengenai dalil permohonan. Salah satunya yang tertulis dalam perbaikan permohonan, yakni menurut Pemohon seandainya permohonan ini dikabulkan Mahkamah, tidak ada kekosongan hukum terkait pejabat yang berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun. Hal ini karena PPAT yang berwenang membuat akta tersebut selama ini adalah PPAT yang dirangkap notaris.
Salah satu petitum perbaikan permohonan, yakni Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan notaris yang berbunyi "notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama atas tanah, akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik dan lain-lain akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang diminta oleh pihak yang berkepentingan dan wajib digunakan instansi-intansi pertanahan sebagai dasar hukum melakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran hak atas tanah dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya selain pendaftaran perubahan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan perubahan karena Berita Acara Lelang eksekusi”.
Baca juga: Notaris Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT
Dalam sidang sebelumnya, Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Hak Tanggungan, dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemohon menjelaskan Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026

Anisitus Amanat selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannnya. secara daring pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Rabu (01/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:25 WIB
Dibaca: 3654
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Anisitus Amanat selaku Pemohon menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonannya terutama mengenai dalil permohonan. Salah satunya yang tertulis dalam perbaikan permohonan, yakni menurut Pemohon seandainya permohonan ini dikabulkan Mahkamah, tidak ada kekosongan hukum terkait pejabat yang berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, Hak Tanggungan dan rumah susun. Hal ini karena PPAT yang berwenang membuat akta tersebut selama ini adalah PPAT yang dirangkap notaris.
Salah satu petitum perbaikan permohonan, yakni Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan notaris yang berbunyi "notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah yang terdiri dari akta jual beli hak atas tanah, akta tukar menukar hak atas tanah, akta hibah hak atas tanah, akta pemasukan hak atas tanah ke dalam Perusahaan (inbreng), akta pembagian hak bersama atas tanah, akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas tanah Hak Milik dan lain-lain akta yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang diminta oleh pihak yang berkepentingan dan wajib digunakan instansi-intansi pertanahan sebagai dasar hukum melakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran hak atas tanah dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya selain pendaftaran perubahan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan perubahan karena Berita Acara Lelang eksekusi”.
Baca juga: Notaris Minta Dapat Laksanakan Kewenangan dan Tugas PPAT
Dalam sidang sebelumnya, Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 UU Hak Tanggungan, dan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun). Pemohon Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 mengungkapkan hak-hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak lagi dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal berdasar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 13 Mei 2026, Nomor B/HP.03.04/254-33.24/v/2026 yang memberitahukan bahwa Pemohon sejak tanggal 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemohon menjelaskan Berdasarkan surat a quo maka sejak tanggal 5 Juli 2025, Pemohon sudah menderita kerugian materiil karena tidak mendapat penghasilan lagi dari kewenangan membuat jenis-jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagai PPAT.
Pemohon juga mendalilkan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU P3, undang-undang lebih tinggi hierarkinya dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, wewenang notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak Tanggungan, dan rumah susun lebih tinggi dan lebih kuat daya berlaku mengikat umum daripada PPAT yang hanya berdasarkan peraturan menteri yang dibuat atas perintah PP.
Selain itu, Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak ada kepastian hukum mengenai apa saja jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimaksud. Kekosongan pengaturan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah untuk membentuk PPAT hanya dengan dasar PP. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang dimohonkan untuk diuji.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026