

Senin, 26 Januari 2026 | 09:37
Dilihat : 1277JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Senin (26/1/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.” Menurut Pemohon, norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Erdin Tahir menyampaikan bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1.350.000 untuk guru besar, sekitar Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. “Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Pemohon juga menilai permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.
Atas dasar tersebut, dalam petitum Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai bahwa pemberian gaji atau tunjangan guru dan dosen telah memiliki dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut tepat diajukan ke MK atau seharusnya ditempuh melalui mekanisme peradilan lain.
Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Kepaniteraan MK pada Senin 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.

Pemohon bersama kusa hukumnya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Senin (26/1/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 26 Januari 2026 | 16:37 WIB
Dibaca: 1277
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Senin (26/1/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.” Menurut Pemohon, norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Erdin Tahir menyampaikan bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1.350.000 untuk guru besar, sekitar Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. “Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Pemohon juga menilai permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.
Atas dasar tersebut, dalam petitum Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menilai bahwa pemberian gaji atau tunjangan guru dan dosen telah memiliki dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut tepat diajukan ke MK atau seharusnya ditempuh melalui mekanisme peradilan lain.
Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Kepaniteraan MK pada Senin 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi.