Nomor Perkara
:
60/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara
:
Tindakan petugas kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan identitas pribadi mengarah pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia serta adanya perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat diakses oleh khayalak umum