Nomor Perkara
:
36/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Konstitusionalitas masa percobaan 10 tahun dalam penjatuhan pidana mati, inkonstutusionalitas pembatasan penggunaan lambang negara serta pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang terkait demonstrasi/unjuk rasa,
dan pawai