Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
Pemohon : Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kang Kuasa Pemohon : Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
UU No 48 tahun 2009 ; Pasal 24 ayat 3 ; Kekuasaan Kehakiman ; Mahkamah agung ; UU No 14 Tahun 1985 ; UU No 5 Tahun 2004 ; UU No 3 Tahun 2009 ; Sigit Soegiarto bin Ong Ting Kong ; Agus Nurudin ; CV Kurnia Abadi ; Cap Kelinci ; PT Inax International Corporation ; Rabbit Brand Merek Kelinci Plane Irons ; Hak Cipta ; Pengadilan Niaga ; Semarang ; Pisau Serut