Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); 2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); 3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); 4. Perkumpulan Masyarakat Setara; 5. Aliansi Jurnaslis Independen; 6. Mugiyanto., dkk. Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
pengujian; Todung Mulya Lubis; Pengujian; konstitusional; legal standing; intelijen negara; mahkamah konstitusi; kebebasan; warga negara; reformasi; pelanggaran; HAM; sistem; negara hukum; organisasi; kepentingan; pembatasan; aparat; keamanan; negara; kedaulatan; BIN; wlayah; NKRI; operasi; penyelenggara; rahasia; nasional; penyadapan; hukum; kekuasaan; pengawasan; demokrasi;