Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
:
1. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Pemohon I;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Pemohon II.
Kuasa Pemohon :
Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
drg. Ugan Gandar; Noviandri; Faisal Yusra; Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu; Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia; Minyak dan Gas Bumi; Pertamina; Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; Kontrak Kerjasama; Kegiatan Usaha Hulu; Kegiatan Usaha Hilir; Sektor Minyak dan Gas Bumi; BP Migas; BPH MIgas; Badan Pelaksana Hulu dan Hilir sektor Minyak dan Gas Bumi; Kemakmuran Rakyat; Sumber Daya Alam Migas.