Nomor
:
23/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013
Pemohon
:
H. Asri AG dan H. Rachman Djalil [No. Urut 1]
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Perselisihan hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Muara Enim; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; H. Asri AG, S.H., M.Si; DR. Drs. H. Rachman Djalili, M.M; Nomor Urut 1; Ditolak; Luthfi Widagdo Eddyono