Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Pemohon : 1. Sudirman Hidayat; 2. H. samsul Hadi Siswoyo. Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum; Anggota DPR, DPD dan DPRD; Pemilu Legislatif; Sudirman Hidayat; Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, S.H.; Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk; Pasal 3 UU 12/1995; Pasal 58 huruf f UU 32/2004 jo UU 12/2008; Pasal 12 huruf g UU 8/2012; Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012; Mantan Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; LAPAS; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009; UU 12/2005 tentang Pengesahan ICCPR; International Covenant on Civil and Political Rights; Sunardi; Pengujian Materiil; Pengujian Konstitusionalitas