Nomor
:
165/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : Kabel Saragih dan Mulyono Termohon : KPU Kab. Simalungun
Amar Putusan
:
Ditolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
kota pekalongan, abu almafachir, tanggungan utang. tunggakan utang, kredit usaha tani, cuti, penggelembungan DPT, imparsial, sosialisasi pemilukada, melawan hukum, fasilitas negara, stake holder,desk Pemilukada