Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Kuasa Pemohon:
Kurniawan Adi Nugroho, S.H. dan Poltak Ike Wibowo, S.H
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
hukum acara pidana; pihak ketiga yang berkepentingan; korupsi; kolusi; nepotisme; mutatis mutandis; dikabulkan;