Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b] dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 26A]
Pemohon
:
Setya Novanto Kuasa Pemohon: Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik