Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI); 2. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI); 3. Konferasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dkk
Kuasa Pemohon: Alghiffari Aqsa, S.H., dkk.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945