Sejarah Dan Perkembangan

Lembaran awal sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Selanjutnya, pada saat MA Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah cikal bakal kewenangan judicial review yang saat ini identik dengan kewenanganan Mahkamah Konstitusi.

 

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diperkenalkan pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu, perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

 

Selanjutnya, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi Reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Hakim konstitusi yang diajukan DPR yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. Sementara Presiden mengajukan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Selebihnya, MA mengajukan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.H.

Sembilan hakim konstitusi periode pertama dengan masa jabatan 2003 s.d. 2008 itu kemudian bermusyawarah untuk memilih ketua dan wakil ketua. Hasilnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terpilih sebagai ketua dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai wakil ketua.

Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Drs. Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Drs. Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.

Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggung jawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.

Lintasan perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK yang bersifat sementara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.

Setelah bekerja penuh selama lima tahun, hakim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selain progres di bidang penyelesaian perkara, MK periode lima tahun pertama ini juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru hasil Reformasi melalui berbagai kegiatan temu wicara dengan berbagai elemen masyarakat, terutama perguruan tinggi. Tak hanya itu, sosialisasi MK Republik Indonesia juga merambah ke level internasional melalui berbagai forum pertemuan MK berbagai negara.

Hal lain yang patut dicatat dalam era kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ini adalah pembangunan sarana fisik berupa gedung peradilan yang modern. Pembangunan gedung MK, secara konstruksi, benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan tugas hakim konstitusi. Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sering mengatakan bahwa tugas hakim konstitusi hanya tiga, yaitu bersidang, membaca, dan berdiskusi. Oleh sebab itu, ruang sidang MK didesain sedemikian berwibawa namun juga memberi rasa nyaman bagi para pihak yang hadir dalam persidangan. Selain ruang sidang yang megah, di lantai 5 dan 6 gedung MK juga dibangun ruang perpustakaan yang dilengkapi dengan taman terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berdiskusi atau sekadar membaca. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. bermaksud mengembangkan perpustakaan ini menjadi perpustakaan konstitusi modern yang terlengkap se-Asia. Masih terkait dengan tugas membaca dan berdiskusi ini, setiap ruang kerja hakim konstitusi disediakan rak buku dan meja rapat lengkap dengan alat proyektornya.

Periode lima tahun pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun, yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. yang kemudian diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. Dr. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh Dr. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum.

Digantinya Prof. Dr. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. sebagai hakim konstitusi membuat jabatan wakil ketua menjadi kosong. Para hakim konstitusi kemudian menyelenggarakan Rapat Permusyawatan Hakim untuk memilih wakil ketua baru. Hasilnya, Dr. Harjono, S.H., MCL. terpilih secara aklamasi sebagai wakil ketua.

Di ujung akhir lima tahun MK berkiprah (Agustus 2008), enam hakim konstitusi lainnya mengakhiri masa jabatannya. Selanjutnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Dr. Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tiga nama lama dan enam nama baru.

Dengan komposisi demikian, ketika dilangsungkan pemilihan ketua dan wakil ketua secara terbuka melalui voting, terpilihlah Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H. sebagai ketua dan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. sebagai wakil ketua. Keduanya dilantik pada tanggal 19 Agustus 2008. Pergantian jabatan ketua dan wakil ketua itu kemudian disusul dengan pergantian jabatan Panitera. Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang telah menjabat sebagai patitera selama lima tahun diganti oleh Dr. Zainal Arifin Housein, S.H., M.H. yang dilantik pada tanggal 6 Januari 2009.

Dalam periode lima tahun kedua (2008-2013) ini banyak terjadi pergantian hakim konstitusi. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri pada 1 November 2008 dan digantikan oleh Dr. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Maret 2009. Sementara itu, Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H. pada awal Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010.

Digantinya Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. sebagai hakim konstitusi mengakibatkan jabatan wakil ketua menjadi kosong. Ketika para hakim konstitusi melakukan pemilihan wakil ketua secara terbuka melalui voting, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. terpilih sebagai wakil ketua.

Demikianlah komposisi hakim konstitusi periode lima tahun kedua. Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., MK menjadi pusat perhatian publik antara lain karena putusan-putusannya yang dianggap dapat memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan dan mengedepankan prinsip keadilan substansial. Putusan-putusan MK begitu menggairahkan diskursus akademis di bidang Hukum Tata Negara (HTN) sehingga memicu lahirnya lembaga-lembaga studi HTN di berbagai kampus atau organisasi-organisasi sejenis yang bersifat lintas kampus. Selain itu, beberapa asosiasi advokat dan aliansi lembaga swadaya masyarakat dengan perhatian khusus pada hukum konstitusi bermunculan. Gairah publik akan pengembangan hukum konstitusi tersebut juga disambut secara positif oleh MK dengan mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, yang diresmikan pada tanggal 26 Februari 2013. Sambutan positif MK juga tercermin dari banyaknya jalinan nota kesepahaman antara MK dengan perguruan tinggi serta pemberian anugerah konstitusi bagi guru-guru pendidikan kewarganegaraan yang berprestasi tingkat nasional setiap tahun.

Pada periode ini pula, MK menerima pengalihan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari MA. Didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dalam ketentuan umumnya menyatakan bahwa pilkada sama dengan pemilu, pembuat undang-undang kemudian menyematkan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pilkada ke MK melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, kiprah MK dalam pergaulan internasional mengalami peningkatan dengan terlibatnya MK dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) yang dideklarasikan di Jakarta pada tahun 2010. Asosiasi ini terbentuk dalam kegiatan The 7th Conference of Asian Constitutional Court Judges pada 12-15 Juli 2010, di mana MK Republik Indonesia menjadi penyelenggaranya. Selanjutnya, pada tanggal 11-12 Juli 2011, MK menggelar kegiatan Simposium Internasional bertema Constitutional Democratic State (Negara Demokrasi Konstitusional) yang dihadiri peserta dari 23 negara. Pengaruh MK Republik Indonesia di level internasional ditandai dengan kunjungan Kanselir Jerman Angela Merkel ke gedung MK pada tanggal 10 Juli 2012 untuk mengkonfirmasi berita-berita tentang kiprah MK Republik Indonesia.

 

Pada paruh akhir periode lima tahun kedua ini kembali terjadi pergantian Panitera dan sejumlah hakim konstitusi. Pada tanggal 1 Februari 2011, jabatan Panitera diserahterimakan dari Dr. Zainal Arifin Housein, S.H., M.H. kepada Kasianur Sidauruk, S.H., M.H. Sementara pada bulan April 2011, Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. mengundurkan diri dan diganti oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada bulan April 2013, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H. mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi dan digantikan oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Tak lama setelah itu, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. juga mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada 22 Juli 2013 karena memasuki pensiun.

Berakhirnya masa jabatan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. membuat jabatan Ketua MK kosong. Pada saat dilakukan pemilihan ketua secara terbuka melalui voting, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. terpilih sebagai ketua dan diambil sumpahnya pada tanggal 5 April 2013.

Sampai penghujung periode lima tahun kedua, tercatat bahwa MK telah berhasil menangani 1.470 perkara. Dari jumlah tersebut, jika dibagi berdasarkan kewenangan, terdapat 641 perkara PUU, 24 perkara SKLN, 116 perkara PHPU Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden, serta 689 perkara PHP Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Daur lima tahunan ketiga dimulai pada 13 Agustus 2013 (Periode 2013-2018). Hakim konstitusi yang telah berakhir masa jabatannya diganti atau dipilih kembali. DPR kembali mengajukan Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. untuk kedua kalinya. Sementara Presiden mengajukan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H. untuk kedua kalinya dan Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. sebagai pengganti Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. Ketika dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua secara terbuka melalui voting, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. kembali terpilih sebagai ketua dan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. sebagai wakil ketua. Namun, kepemimpinan Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. sebagai Ketua MK tidak berlangsung lama karena keterlibatannya dalam kasus suap pada tanggal 2 Oktober 2013 terkait dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas sehingga diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagai Ketua MK, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. diganti oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. melalui musyawarah mufakat. Dalam musyawarah itu pula, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. terpilih sebagai wakil ketua. Keduanya dilantik pada tanggal 6 November 2013.

Pada tahun 2014, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dewan Etik Hakim Konstitusi diatur dalam Bab IV PMK tersebut. DIsebutkan dalam peraturan tersebut, Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oileh Hakim Konstitusi. Berikutnya, terpilih 3 (tiga) figur mengisi posisi sebagai Dewan Etika Hakim Konstitusi, yaitu (1) Prof. H. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H, M.S. (Unsur Mantan Hakim Konstitusi); (2) Prof. Dr. Muchammad Zaidun, S.H., M.H. (Unsur Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum); dan (3) Hatta Mustafa, S.H. (Unsur Tokoh Masyarakat).

Pad atahun yang sama, pengajuan hakim konstitusi kembali dilakukan oleh DPR ketika Dr. H. Harjono, S.H., MCL. Mengakhiri masa tugas pada medio Maret 2014. DPR mengirim Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. dan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A sebagai pengganti Dr. H. Harjono, S.H., MCL. dan Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.

Era kepemimpinan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. sebagai Ketua MK berlangsung hingga Januari 2015, saat masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, beberapa hal patut dicatat. Pertama, MK mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan publik, yakni menghapus penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari kewenangan MK karena di dalam konstitusi pilkada bukan bagian dari rezim pemilu. Pengaturan selanjutnya mengenai penanganan perselisihan hasil pilkada diserahkan kepada pembuat undang-undang. Kedua, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang bertugas menjaga martabat dan keluhuran hakim konstitusi. Ketiga, MK membangun Pusat Sejarah dan Dokumentasi Konstitusi yang diresmikan pada Desember 2014. Keempat, dalam kancah internasional, Ketua MK Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016.

Ketika Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi, Presiden menggantinya dengan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. yang dilantik pada tanggal 7 Januari 2015. Bersamaan dengan itu, dilantik pula Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. yang dikirim oleh MA menggantikan Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M. Hum. Tiga bulan berikutnya, MA mengajukan Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum. untuk menggantikan Dr. Muhammad Alim, S.H., M. Hum. yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.

Posisi Ketua MK yang ditinggalkan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. kemudian diisi oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. berdasarkan musyawarah mufakat. Sementara jabatan Wakil Ketua MK dipercayakan kepada Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Keduanya dilantik pada 14 Januari 2015.

Pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., MK kembali mendapat kewenangan menangani perkara perselisihan hasil Pilkada melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kewenangan tersebut bersifat sementara selagi badan peradilan khusus pilkada belum terbentuk. Dengan kewenangan tersebut MK menangani perkara perselisihan hasil pilkada yang mulai tahun 2015 dilaksanakan secara serentak bertahap.

Masa awal kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. juga diwarnai dengan pergantian Sekretaris Jenderal MK. Dr. Janedjri M. Gaffar yang telah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal selama hampir 12 tahun diganti oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.  pada tanggal 31 Agustus 2015. Selain itu, terdapat juga pergantian hakim konstitusi, yakni pada tanggal 11 April 2017, Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA. dilantik menjadi hakim konstitusi menggantikan Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus suap terkait dengan penanganan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua MK Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Presiden AACC telah menyelenggarakan beberapa kegiatan bertaraf internasional di Jakarta. Pada tahun 2015, MK menyelenggarakan pertemuan pimpinan MK se-Asia yang tergabung dalam AACC dengan tajuk Board of Members Meeting yang diselenggarakan pada tanggal 14 Agustus 2015. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kebutuhan adanya sekretariat tetap bagi AACC. Kegiatan tersebut kemudian disusul dengan diselenggarakannya International Symposium on Constitutional Complaint pada tanggal 15-17 Agustus 2015. Masih pada tahun yang sama, MK menyelenggarakan Short Course on the Mechanism in Conducting Constitutional Authorities in Indonesia pada 1-6 Desember 2015.

Setahun kemudian, pada tanggal 8-14 Agustus 2016, MK menyelenggarakan kongres ketiga AACC di Bali. Kongres tersebut tidak menghasilkan presiden baru sehingga Presiden AACC yang dijabat Ketua MK Republik Indonesia diperpanjang selama satu tahun. Hal lain yang cukup penting telah diputus dalam kongres tersebut adalah ditetapkannya MK Republik Indonesia dan MK Korea Selatan sebagai sekretariat tetap AACC. MK Republik Indonesia menjadi sekretariat tetap di bidang perencanaan dan kegiatan sementara MK Korea Selatan menjadi sekretariat tetap di bidang riset. Di samping itu, MK Turki mengambil peran sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya, pada tanggal 8-10 Agustus 2017, MK kembali menggelar pertemuan AACC di Solo, Jawa Tengah, dengan beberapa agenda antara lain pertemuan para sekretaris jenderal anggota AACC, pemilihan Presiden AACC, dan simposium internasional dengan tema The Constitutional Court and the State Ideology. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah terpilihnya Ketua MA Malaysia sebagai Presiden AACC periode 2017-2019.

 

Masa jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK masa jabatan 2015-2017 berakhir. Selanjutnya, dalam pemilihan Ketua MK baru yang digelar pada pada 14 Juli 2017, Arief Hidayat dipilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2017-2020 secara musyawarah dan mufakat. Pada kepemimpinan Arief Hidayat yang kedua tersebut, MK menggelar simposium internasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi RI ke-14. Simposium dilaksanakan pada 7-9 Agustus 2017 di Solo, Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo hadir membuka secara resmi simposium yang dirangkaian dengan pertemuan Dewan Anggota (Board of Members Meeting) Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).

Dalam Board of Members Meeting tersebut, MK dipilih sebagai wakil benua Asia untuk tergabung dalam Badan Pekerja World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) atau Biro WCCJ Periode 2017-2020. Terpilihnya MK itu kemudian ditetapkan dalam general assembly the 4th Congress of World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) di Vilnius, Lithuania, pada 12 September 2017. Di tengah masa kepemimpinan kedua Arief Hidayat sebagai Ketua MK, masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir. Akan tetapi, DPR menyepakati untuk mengajukan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR. Pada 27 Maret 2018, Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan 2018–2023 di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. 

Berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, membuat serta merta berakhir pula masa jabatan sebagai Ketua MK. Meskipun, Arief Hidayat belum genap 2,5 tahun menjadi Ketua MK untuk masa jabatan yang kedua. Hal ini sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Oleh karena itu, MK menggelar pemilihan Ketua MK baru untuk menggantikan Arief Hidayat.

Mengingat Arief Hidayat telah dua kali menduduki posisi sebagai Ketua MK, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, Arief Hidayat dinyatakan oleh seluruh Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai Ketua MK.

Pemilihan Ketua MK masa jabatan 2018–2020 yang diselenggarakan pada 2 April 2018 memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK Periode 2018 – 2020. Mengingat pada kesempatan tersebut Anwar Usman menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MK, maka MK langsung menyelenggarakan RPH untuk pemilihan Wakil Ketua MK masa jabatan 2018 – 2020. Dalam pemilihan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto sah menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Ketua MK Anwar Usman.

Pada 13 Agustus 2018, seiring dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-15 MK, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengakhiri masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi. Maria Farida menuntaskan dua kali masa jabatan atau genap 10 tahun menjalankan kiprah di MK sebagai Hakim konstitusi. Maria Farida merupakan hakim konstitusi perempuan satu-satunya yang berhasil menyelesaikan tugasnya selama 2 kali masa jabatan. Untuk pertama kali, Maria Farida memangku jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada 16 Agustus 2008 dan berakhir pada 13 Agustus 2013. Menjelang berakhir masa jabatan Maria Farida sebagai Hakim Konstitusi pada Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih dan mengajukan kembali Maria Farida untuk memangku jabatan sebagai Hakim Konstitusi, yakni pada 13 Agustus 2013 sampai dengan 13 Agustus 2018. Selama 10 tahun mengabdi, banyak pemikiran dan wacana keilmuan Maria Farida yang turut mewarnai langgam putusan MK. Bahkan, Maria Farida merupakan hakim konstitusi yang paling sering melakukan concurring opinion atau dissenting opinion dalam putusan MK.

 

Pada saat Maria Farida mengakhiri masa jabatan sebagai Konstitusi, tepatnya pada hari Senin, 13 Agustus 2018, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Enny Nurbaningsih merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Presiden Joko Widodo setelah sebelumnya Panitia Seleksi Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Presiden memberikan rekomendasi nama-nama calon Hakim Konstitusi yang dipandang memenuhi syarat hasil dari rangkaian proses seleksi yang dilakukan sebelumnya. Selain nama Enny, ada nama Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar HTN Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta) dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.LM., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung). Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo menjatuhkan pilihan pada Enny Nurbaningsih.

Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Presiden tanggal 10 Agustus 2018, Enny Nurbaningsih resmi memangku jabatan sebagai Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023. Enny Nurbaningsih merupakan Guru Besar Ilmu Hukum di bidang ilmu perundang-undangan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang juga merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM.

Seiring dengan terpilihnya Enny sebagai Hakim Konstitusi, maka jabatan sebagai Kepala BPHN diletakkan untuk digantikan dengan pejabat lainnya. Memulai kiprah sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan diri siap untuk berlaku independen dan imparsial serta akan berpegang pada UUD 1945 sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan Presiden Joko Widodo. Hal ini ditegaskan mengingat sebelum menjadi Hakim Konstitusi, dirinya merupakan bagian dari Pemerintah, terutama dalam mempersiapkan pembentukan Undang-Undang. Hal tersebut menurut Enny, tidak akan membuatnya kehilangan independensi dan imparsialitas. Justru dalam posisi seperti itulah, merupakan tantangan bagi Enny untuk benar-benar dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Hakim Konstitusi yang harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945.

Pada Selasa, 14 Agustus 2018, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih langsung menjalankan kewajiban dengan turut menjadi Anggota Majelis Hakim Panel bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim Panel dan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Anggota pada sidang perkara Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Paniai dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Panwas Kabupaten Paniai.

Berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan memutus perselisihan hasil pilkada, dari total sebanyak 641 pilkada yang diselenggarakan sejak 2015-2018, MK telah memutus sebanyak 279 perkara PHP Kada serentak yang diajukan ke MK, terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Rinciannya, pada tahun 2015, perkara yang diselesaikan oleh MK sejumlah 147 perkara. Pada tahun 2017, diputus sebanyak 60 perkara. Sementara, pada tahun 2018, sebanyak 72 perkara diputus MK.

Pada tahun 2018, diselenggarakan sebanyak 171 pilkada serentak daerah. Dari jumlah tersebut, 72 perkara PHP Kada Serentak pada tahun 2018 diajukan dan ditangani ke MK, Rinciannya, sebanyak 67 perkara merupakan PHP bupati/wakil bupati dan 7 perkara PHP gubernur/wakil gubernur. Setelah melalui proses persidangan, seluruh perkara tersebut telah diputus. Rincian putusannya, sebanyak 2 perkara dikabulkan, 6 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan gugur, 1 perkara ditarik kembali. Adapun 2 perkara yang dikabulkan ialah PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dengan Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 dan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, MK secara sukses mengawal demokrasi dalam pilkada serentak.

Pada tahun 2018, Panitera MK Kasianur Sidauruk, memasuki masa purna bakti. MK kemudian melakukan serangkaian proses seleksi calon Panitera MK. Hasil dari proses tersebut, Muhidin, yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda I, terpilih menjadi Panitera MK. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 3/M Tahun 2019  tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Kepaniteraan di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Muhidin resmi menggantikan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Muhidin dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Panitera MK pada 31 Januari 2019.

Pada Maret 2019, dua Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams memasuki akhir masa jabatannya. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2014 tanggal 20 Maret 2014, Aswanto dan Wahiduddin Adams memangku jabatan Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara pada tanggal 21 Maret 2014. Dengan demikian, masa jabatan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi berakhir pada tanggal  21 Maret 2019.

Sesuai dengan Pasal 26 UU MK, yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi, MK mengirimkan pemberitahuan kepada lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi. MK telah mengirimkan (1) surat Nomor 2204/KP.07/09/2018, hal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Hakim Konstitusi a.n. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Masa Jabatan 2014-2019,  tanggal 17 September 2018 dan (2) surat Nomor 2205/KP.07/09/2018, hal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Hakim Konstitusi a.n. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 17 September 2018, yang ditujukan kepada DPR, sebagai lembaga yang dulu mengajukan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. dan Dr. Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi.

DPR menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan seleksi calon hakim konstitusi. Dari serangkaian proses seleksi tersebut, DPR secara aklamasi memilih dan mengajukan kembali Aswanto dan Wahiduddin Adams untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2019-2024. Pada Kamis, 21 Maret 2021, bertempat di Istana Negara, Aswanto dan Wahiduddin Adams mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di dapan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/P Tahun 2019 tanggal 20 Maret 2019, Aswanto dan Wahiduddin Adams secara resmi memangku kembali jabatan sebagai Hakim Konstitusi

Dalam waktu bersamaan, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi, maka berakhir pula masa jabatan Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2018-2020 pada 2 April 2018 mendampingi Ketua MK terpilih, Anwar Usman. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK, maka MK melakukan pemilihan Wail Ketua Ketua.

Pada Jumat, 22 Maret 2019, dilaksanakan Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup untuk memilih Wakil Ketua MK. Namun demikian, rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan pemilihan Wakil Ketua dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2019. Oleh karena musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka. Dalam rapat tersebut, semula dua Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto dan I Dewa Gede Palguna memperoleh suara yang sama, yaitu 4 (empat) suara, sementara 1 (satu) suara abstain. Sesuai dengan tata cara pemilihan, pemungutan suara kedua digelar. Namun, hasil perolehan suara tetap, Aswanto 4 (empat) suara, I Dewa Gede Palguna 4 (empat) suara, dan 1 (satu) surat suara dinyatakan tidak sah. Sesuai dengan tata cara pula, pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara ketiga. Akan tetapi, sebelum digelar pemungutan suara ketiga, I Dewa Gede Palguna mengundurkan diri dari pencalonan. Dengan demikian, rapat menetapkan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2019-2021.

Sesuai dengan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji di hadapan MK. Untuk itu, pada Selasa, 26 Maret 2019, MK menyelenggarakan Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021. Seiring dengan itu, Aswanto ditetapkan mulai memangku jabatan sebagai Wakil Ketua MK berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021.

Pada tahun 2019 pula, MK melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu serentak tahun 2019. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah politik dan demokrasi Indonesia. Pada 17 April 2019, pemungutan suara dalam pemilu serentak akan dilaksanakan. Untuk menghadapi perhelatan tersebut, MK sudah melakukan sejumlah persiapan, terutama dalam enam aspek, yaitu aspek regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi berbasis ICT, bimbingan teknis beracara kepada para pemangku kepentingan, dan  penerpaan dan penguatan budaya integritas seluruh komponen MK.

Pada Pemilu Serentak tahun 2019, MK menerima sebanyak 1 (satu) perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno dan sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota Lembaga Perwakilan. MK berhasil menyelesaikan seluruh perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden diputus dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi. Sidang pengucapan putusan perkara dimaksud digelar pada Kamis, 27 Juni 2019. MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk keseluruhan. Menurut MK, dalil permohonan Pemohon dinyatakan tidak terbukti. Sementara, perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota Lembaga Perwakilan dituntaskan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasi. Dari sebanyak 260 perkara, terdapat 553 dapil yang dipersoalkan di MK. Sidang pengucapan putusan perkara dimaksud digelar pada 6-9 Agustus 2019. Dari putusan dimaksud, sebanyak 104 perkara dinyatakan Tidak Dapat Diterima, 101 dinyatakan Ditolak, 43 perkara dinyatakan Gugur atau Ditarik Kembali, dan 12 perkara dinyatakan Dikabulkan. MK menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 secara adil, damai, dan bermartabat.

Dalam proses pelaksanaan kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu serentak tahun 2019, MK menerapkan prinsip keterbukaan. Seluruh proses peradilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi berbasis IT, terukur, dan berkepastian.  Bagi MK, keterbukaan atau transparansi merupakan ikhtiar yang secara penuh untuk menghapus stigma adanya lorong gelap di lembaga peradilan akibat proses yang cenderung tertutup. MK tegas menolak ketertutupan. Transparansi merupakan modal dasar bagi MK untuk mewujudkan peradilan yang bersih, modern, dan transparan. Seluruh persidangan di MK berlangsung terbuka, dalam arti dapat diakses oleh publik baik secara langsung maupun melalui media. Persidangan dapat disaksikan secara realtime oleh hampir seluruh stasiun televisi domestik dan sejumlah televisi luar negeri. Tidak kurang dari 130 media massa, baik dalam maupun luar negeri meliput serta memberitakan persidangan MK. Bahkan, persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui laman MK dan YouTube MK.

 

Dalam proses persidangan perkara perselisihan hasil Pemilu, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan karena telah mencatatkan rekor dunia untuk 3 (tiga) aspek, yaitu (1) Sidang Peradilan Non-stop Terlama; (2) Berkas Peradilan Paling Banyak; dan (3) Proses Peradilan Paling Transparan. Rekor dunia untuk kategori Sidang Peradilan Non-stop Terlama diberikan untuk sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 19-20 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam perkara perselisihan hasil pilpres tahun 2019. Dalam catatan MURI, sidang yang berlangsung selama 19 jam 52 menit non-stop tersebut merupakan sidang dengan durasi paling lama dalam sejarah persidangan lembaga peradilan. Selanjutnya, untuk aspek Berkas Perkara Paling Banyak, MURI mencatat sebagai rekor dunia karena didukung oleh keberadaan 11.360 box berkas perkara pada proses penanganan perselisihan hasil pemilu tahun 2019. Untuk kategori Proses Peradilan Paling Transparan, penghargaan diberikan karena persidangan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, mudah diakses publik, diliput oleh ratusan media massa dalam dan luar negeri, dan disiarkan secara live antara lain melalui live streaming di laman MK, televisi, maupun media sosial.

 

MK menutup kiprah di tahun 2019 dengan capaian-capaian gemilang. Di tahun 2019, MK menjalankan tiga kewenangan konstitusionalnya, yaitu (i) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, (ii) memutus perkara perselisihan hasil pemilu serentak, dan (iii) memutus perkara sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Untuk perkara pengujian undang-undang, pada tahun 2019, MK meregistrasi sebanyak 85 perkara. Sementara, terdapat 37 perkara yang diregistrasi tahun 2018 yang berlanjut pemeriksaannya di tahun 2019. Artinya, terdapat 122 perkara pengujian undang-undang yang masuk dan diproses MK sepanjang tahun 2019. Dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah itu sedikit lebih banyak. Terdapat 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi tahun 2018, sehingga pada tahun 2018,  MK menangani sebanyak 114 perkara pengujian undang-undang.

Dari 122 perkara yang ditangani MK di tahun 2019, 92 perkara telah diputus hingga Desember 2019. Dengan demikian, memasuki tahun 2020 ini, terdapat 30 perkara tahun 2019 masih dalam proses pemeriksaan. Dari 92 perkara yang telah diputus MK, 4 perkara diantaranya diputus dengan amar dikabulkan, 46 perkara ditolak, 32 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara gugur, dan 8 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara  pengujian undang-undang tersebut, selama tahun 2019, MK telah menggelar Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan sebanyak 87 kali, Sidang Panel dengan Agenda Perbaikan Permohonan sebanyak 77 kali, Sidang Pleno dengan agenda Pemeriksaan Persidangan sebanyak 81 kali, Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan sebanyak 104 kali, dan telah pula menggelar sebanyak 257 kali Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Dari jumlah persidangan tersebut, tercatat Pemohon 243 kali hadir dalam persidangan, Pihak Terkait hadir sebanyak 32 kali. Sementara, 30 kali DPR hadir dan/atau memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan Presiden atau Pemerintah,  hadir dan/atau memberikan keterangan dalam persidangan sebanyak 92 kali.

Mengenai frekuensi Undang-Undang yang diuji, total dari 118 perkara, terdapat  51 Undang-Undang yang diuji materi ke MK. Dari jumlah perkara pengujian undang-undang di tahun 2019 tersebut, terdapat sebanyak 51 Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ke MK. Dalam catatan, terdapat 5 (lima) undang-undang dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji, yaitu:

  1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji sebanyak 18 kali;
  2. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diuji sebanyak 9 kali ;
  3. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diuji sebanyak 5 kali, dan
  4. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing diuji sebanyak 4 kali;

 

Di tahun 2019, terdapat 1 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, yakni perkara yang diajukan oleh para Pemohon, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Farouk Muhammad, dan Nurmawati Bantilan. Terhadap perkara tersebut, MK telah memutus dengan amar tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Capaian yang juga penting dikemukakan ialah terkait dengan jangka waktu rata-rata penyelesaian perkara pengujian undang-undang. Sesuai dengan catatan data, di tahun 2019, setiap perkara pengujian undang-undang rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 1,98 bulan/perkara. Sebagai perbandingan, di tahun 2018, waktu penyelesaian perkara untuk setiap perkara rata-rata selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan/perkara. Di tahun 2017, rata-rata waktu penyelesaian setiap perkara selama 101 hari kerja atau 5,2 bulan/perkara. Artinya, upaya dan komitmen MK untuk mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dapat diwujudkan.

Awal tahun 2020, dua Hakim Konstitusi berakhir masa jabatannya. Yang pertama, Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Dr. I Dewa Palguna, S.H., M.Hum. Keduanya berakhir masa jabatannya pada tanggal yang sama, yakni 7Januari 2020. Suhartoyo merupakan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk masa jabatan 2015-2020. MA kembali mengajukannya karena dipandang memenuhi kriteria untuk menjabat kembali sebagai Hakim Konstitusi. Sementara, I Dewa Gede Palguna merupakan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden untuk masa jabatan 2015-2020. Berbeda dengan Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna sudah menjabat Hakim Konstitusi untuk masa jabatan yang kedua. Untuk masa jabatan 2003-2008, I Dewa Gede Palguna diajukan oleh DPR. Sedangkan untuk masa jabatan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna diajukan oleh Presiden. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ditentukan, “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”. Untuk itu, Presiden menggelar serangkaian mekanisme guna memilih Hakim Konstitusi untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna.

 

Untuk memilih pengganti I Dewa Gede Palguna, Presiden membentuk Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (Pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 tanggal 8 November 2019. Pansel terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Sukma Violetta. Setelah melakukan seleksi, pada 18 Desember 2019, Pansel menyerahkan 3 (tiga) nama calon Hakim Konstitusi kepada Presiden. Selain Daniel Yusmic, terdapat nama Suparman Marzuki, Komisioner Komisi Yudisial periode 2013-2015 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Ida Budhiati Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017. Dari tiga nama yang diserahkan Pansel, Presiden Joko Widodo memberikan kepercayaan kepada Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Palguna. Daniel Yusmic merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Pada 7 Januari 2020, Suhartoyo dan Daniel Yusmic mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden. Pengucapan sumpah dilaksanakan di Istana Negara. Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung. Sementara, pengangkatan Daniel Yusmic diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden. Pada hari yang sama, usai pengucapan sumpah di Istana Negara, MK menggelar acara Pisah Sambut Hakim Konstitusi di Gedung MK. Dalam acara tersebut, dilakukan pemberian ucapan selamat dan sambutan kepada Daniel Yusmic serta ucapan selamat datang kembali kepada Suhartoyo, sekaligus melepas I Dewa Gede Palguna.

Pada 28 Januari 2020, untuk pertama kalinya menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan. Sidang ini digelar MK untuk memenuhi amanah Pasal 13 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, MK wajib menyampaikan laporan berkala kepada publik, terutama mengenai perkara yang ditangani, baik yang diregistrasi, sedang diproses, maupun yang telah diputus, dan juga pengelolaan keuangan serta tugas administrasi lainnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, penyampaian Laporan Tahunan dilakukan, akan tetapi tidak dalam forum sidang. Laporan Tahunan biasanya disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers atau kegiatan yang dikhususnya untuk agenda tersebut. Mulai tahun 2020 ini, penyampaian Laporan Tahunan disampaikan dalam sidang. Untuk diketahui, dalam PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan, MK dapat menggelar sidang non-yudisial melalui Sidang Pleno Khusus. Sidang ini digelar untuk agenda pengucapan Sumpah Ketua/Wakil Ketua MK atau penyampaian Laporan Tahunan.

Sidang Pleno Khusus yang digelar 28 Januari 2019 di Ruang Sidang Pleno MK dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MA Hatta Ali, dan Ketua DPR, Puan Maharani. Hadir juga sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua MK Pertama, Jimly Asshiddiqie, Mantan Hakim Konstitusi, dan Pejabat Non Kementerian lainnya. Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut,Ketua MK menyampaikan Pidato Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019. Setelah itu, Presiden Joko Widodo naik podium untuk memberikan sambutan. Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap capaian-capaian MK di tahun 2019. Termasuk yang diapresiasi Presiden Joko Widodo ialah kiprah dan peran aktif MK dalam pergaulan internasional yang turut membuat Indonesia semakin dihormati dan disegani dalam kancah global.

Selain menyampaikan perihal perkara yang ditangani, baik yang diregistrasi, sedang diproses, maupun yang telah diputus, dalam pidatonya, Ketua MK Anwar Usman, mengemukakan capaian-capaian MK di tahun 2019. Termasuk di dalamnya penghargaan publik atas kinerja baik MK, antara lain Juara I ANRI Award, Opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2018, KPAI Award 2019, penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 sebagai Badan Publik Informatif, penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Lembaga Negara yang sejak 2014-2018 mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Penyajian Laporan Keuangan MK (13 kali berturut-turut sejak 2006). MK juga menerima Piagam Penghargaan Predikat Pelayanan Prima dan Sangat Baik pada Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Disampaikan juga dalam Pidato Ketua MK, upaya MK memperteguh diri sebagai peradilan modern dan transparan yang tidak hanya sekadar memutus perkara konstitusi, melainkan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menjangkau keadilan (acces to court and justice). MK melakukan tata kelola lembaga peradilan yang modern dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi secara lebih optimal. MK membangun dan menyediakan aplikasi dan layanan berbasis ICT, baik untuk dukungan penanganan perkara maupun dukungan administrasi umum. Untuk mendukung kelancaran penanganan perkara, ada aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Permohonan Elektronik), SIMPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara), Tracking Perkara, e-Minutasi, e-BRPK, dan lain-lain. Sementara untuk dukungan layanan administrasi umum, ada aplikasi Wisthle Blowing System (WBS), Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang telahtersertifikasioleh BSSN, dan aplikasi lainnya. 

  

MK juga telah menerapkan (1) SIVIKA (Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan), SIGAPP (Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat), e-Kinerja untuk mengukur kinerja pegawai, e-SOP agar proses dan aktifitas organisasi lebih mudah dan tertata, aplikasi Tracking Arsip Surat Dinas MK, dan sejumlah aplikasi lainnya. Hal yang menggembirakan, MK telah menerapkan dan terus mengembangkan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) yang telah memiliki teknologi Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik yang siap dikembangkan untuk terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Banyak lembaga negara atau kementerian yang datang ke MK untuk melakukan studi banding terkait penerapan SIKD yang dianggap sangat efektif.

 

Di tahun 2020, MK kembali bersiap untuk melaksanakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk siap menghadapi potensi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pada tahun ini akan digelar sebanyak 270 daerah. Rinciannya, pemilihan gubernur/wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati/wakil bupati di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota/wakil walikota di 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun dikarenakan pemilihan walikota/wakil walikota Makassar diulang pelaksanaannya, maka bertambah menjadi 270 daerah.

Pada momentum awal tahun 2020, seiring dengan kebutuhan organisasi dan kelembagaan serta fungsi yang semakin berkembang, MK membutuhkan pengembangan ruang perkantoran. Salah satunya diindikasikan dengan makin tingginya jumlah perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah yang diajukan ke MK. Seiring dengan itu, semakin besarnya antusias masyarakat untuk menghadiri persidangan di MK. Namun demikian peningkatan tersebut belum sepenuhnya terlayani, sehubungan terbatasnya kapasitas gedung ruang sidang MK.Setelah melakukan rangkaian dialog dan kesepakatan, pada 17 Februari 2020, Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No.7, Jakarta, di samping di samping kanan Gedung MK saat ini, diserahterimakan kepada MK. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung kantor dan BMN lainnya dari Kemenko Bidang Perekonomian ke MK dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono dengan disaksikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Memasuki pertengahan Maret 2020, Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi. Lebih dari 212 negara di berbagai belahan dunia terpapar. Jutaan orang dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut, sebagian lagi merenggut korban jiwa. Termasuk juga di Indonesia. Secara de facto, Covid-19 sudah menimbulkan gangguan kondisi kesehatan dan peri kehidupan masyarakat. Jumlah kasus kematian karena Coronavirus sudah meningkat dan meluas antar wilayah dan antar negara serta memiliki dampak pada kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pada 31 Maret 2020, secara de jure, Presiden Jokowi menetapkan kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat karena COVID-19 melalui Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). COVID-19 telah menyebabkan hal yang bersifat luar biasa.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, MK sebagai lembaga peradilan harus mengambil langkah-langkah cepat sebagai upaya sekaligus ambil bagian dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Menyangkut layanan penanganan perkara, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai 17 Maret 2020 berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RP) pada 16 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK. Setelah itu, evaluasi terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual.

MK menutup Gedung MK sejak 17 Maret 2020 dari aktivitas publik. Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, Hakim Konstitusi dan Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seiring dengan hal tersebut, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Sekali lagi, untuk ini, diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan.

MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan. Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan.Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Selama masa pandemi Covid-19, MK menerima sejumlah permohonan secara online, 3 (tiga) diantaranya pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Berkenaan dengan permohonan uji Perpu tersebut, MK memutuskan untuk menggelar sidang pendahuluan pada 28 April 2020 pukul 10.00 WIB. Ini sidang pertama MK yang digelar pada masa pandemi Covid-19.

Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. Sidang dihadiri oleh 3 (tiga) pemohon diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu pada ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK. Para Pemohon dibatasi kehadirannya paling banyak  lima orang di Ruang Sidang, yang dapat meliputi Pemohon prinsipal dan kuasa hukum. Sebelum memasuki ruang sidang, baik Majelis Hakim Konstitusi maupun Pemohon akan diperiksa suhu tubuh, kemudian mengenakan masker dan sarung tangan, disiapkan hand sanitizer, dan lainnya. Sidang-sidang pada perkara lain di masa pandemi Covid-19 juga sudah dijadwalkan dengan pola yang serupa.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini pula, Manahan MP Sitompul mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020-2025. Pengucapan sumpah tersebut dilakukan di hadapan Presiden RI Joko Widodo, pada Kamis (30/4/2020) di Istana Negara, Jakarta.  Untuk diketahui, pengabdian Manahan sebagai Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2015-2020 berakhir pada 28 April 2020. Namun kemudian, Manahan diajukan kembali oleh Mahkamah Agung menjadi Hakim Konstitusi masa jabatan 2020-2025.

Protokol Covid-19 sangat ketat diberlakukan saat acara pengucapan sumpah berlangsung. Semua yang hadir menggunakan masker dan menjaga jarak. Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung. Seusai mengucap sumpah, Manahan menandatangani berita acara. Presiden Joko Widodo juga menandatangani berita acara sumpah jabatan tersebut. Manahan didampingi istri, Hartaty C.N Malau, mendapatkan ucapan selamat dari Presiden lalu diikuti para tamu undangan yang hadir. Tentu saja tata-cara pemberian ucapan selamat harus mengikuti protokol Covid-19.

Masih berkaitan dengan situasi dampak pandemi Covid-19, tahapan-tahapan pilkada tahun 2020 juga mengalami perubahan. KPU memutuskan tiga tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam rentang Juli-September 2020 tidak dapat dilaksanakan sehingga mengalami penundaan. Ada tiga tahapan yang mengalami penundaan, yaitu (1) pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), (2) verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta (3) pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Implikasinya, pemungutan suara yang semula akan digelar pada September 2020 juga mengalami penundaan. Untuk itu, pada 4 Mei 2020, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020. Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020. Melalui Perppu tersebut, pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020. Ada klausul di dalam Perppu, apabila pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir. Ketentuan ini sebagai jalan keluar antisipatif sekiranya pandemi Covid-19 sampai dengan Desember 2020 masih membuat kondisi belum memungkinkan untuk menggelar pemungutan suara.

Ditetapkannya Perpu ini membawa konsekuensi pada MK yang memiliki kewenangan memutuskan perselisihan hasil pilkada. Dengan ditundanya waktu pemungutan suara, berarti akan berpengaruh pada perubahan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada di MK. Jika pemungutan suara dilaksanakan di bulan Desember 2020, maka sangat mungkin tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada akan dilaksanakan MK pada akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 menyesuaikan dengan tahapan pemungutan suara hingga penetapan serta pengumuman perolehan suara hasil pilkada oleh KPU.

Pada 14 Agustus 2020, masih di tengah masa pandemi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo. Sidang digelar dengan metode kombinasi antara online dan offline dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Sebagian anggota DPR dan DPD hadir di Gedung MPR/DPR, sebagian lagi mengikuti secara virtual dari kediaman masing-masing. Hal yang menarik dalam Sidang Tahunan tersebut, Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya memberikan apresiasi terhadap kinerja MK. Presiden memuji kecepatan dan kecermatan MK dalam mengadili perkara. Menurut Presiden, MK juga patut diapresiasi karena ikhtiarnya untuk terus meningkatkan layanan dengan memenafaatkan teknologi modern. Dikatakan pula, MK berhasil mempercepat penyelesaian perkara. MK juga dianggap berhasil melakukan perluasan kerja sama di tingkat internasional. MK aktif menginisiasi dan mengkoordinir berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum Indonesia dijadikan rujukan berbagai negara demokrasi di dunia. Bagi MK, pidato tersebut penting sebagai pernyataan Presiden atas fakta atas kondisi sesungguhnya. Paling tidak pernyataan tersebut memotivasi MK untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan terus performa kinerjanya, baik dalam penanganan perkara maupun kegiatan lain di luar perkara.

Di masa pandemi Covid-19, persidangan MK yang berlangsung di Ruang Sidang dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Protokol tersebut diberlakukan kepada Hakim Konstitusi,  Petugas Persidangan seluruh Pegawai MK, dan para Pihak yang hadir. Selain melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada siapapun yang akan masuk area Gedung MK, mengenakan masker, memakai sarung tangan, dan penyediaan hand sanitizer, MK juga membatasi jumlah para Pihak yang hadir secara langsung di ruang sidang. MK menetapkan, setiap pihak yang hadir paling banyak 5 (lima) orang, baik kuasa hukum maupun prinsipal. MK juga memberikan pilihan dan fasilitasi kepada para Pihak sekiranya menginginkan menghadiri persidangan secara online atau virtual tempat masing-masing, sementara Majelis Hakim Konstitusi berada di Ruang Sidang MK.

Namun demikian,  mengiringi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menerapkan kembali PSBB secara ketat di wilayah DKI Jakarta pada 14 September 2020, MK mengambil kebijakan tegas. Persidangan diselenggarakan secara virtual. Maksudnya, Majelis Hakim Konstitusi berada di ruang sidang MK, sementara para Pihak diperkenankan hadir hanya secara virtual, tidak lagi dapat hadir di Ruang Sidang Gedung MK.

Bagi MK, persidangan jarak jauh bukan hal baru. Sejak 2009, MK menyelenggarakan pemeriksaan persidangan jarak jauh dengan menggunakan teknologi video conferencing yang dilakukan secara online dan realtime. Dengan demikian, antara Majelis Hakim Konstitusi dengan para Pihak memungkinkan saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara  offline. Persidangan jarak jauh tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).

Dengan demikian, MK setidaknya telah memiliki pengalaman dalam hal memanfaatkan teknologi informasi untuk persidangan jarak jauh. Oleh karena itu, menghadapi masa pandemi Covid-19 ini, MK percaya diri untuk menerapkan persidangan virtual. Bagi MK, persidangan virtual ini merupakan bagian dari penerapan e-Court yang dicita-citakan dan diikhtiarkan sejak lebih dari satu dasa warsa silam. Persidangan virtual dengan dukungan teknologi modern ini semakin melengkapi dan mengintegrasikan berbagai perangkat dukungan peradilan berbasis teknologi modern di MK, seperti adanya sistem perekaman dan risalah persidangan, tracking perkara, e-Minutasi, dan ketersediaan perangkat teknologi informasi modern lainnya.

Di tengah kesibukan melaksanakan persidangan pada masa pandemi Covid-19, MK juga bekerja untuk mempersiapkan kelancaran penanganan perkara pilkada 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020. MK berhasil menyusun dan menetapkan dua peraturan yang dijadikan sebagai pedoman. Pada 24 Juli 2020, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikutnya, tidak berselang lama, MK menetapkan pada 17 September 2020, MK juga menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Setelah menetapkan peraturan tersebut, MK memulai langkah berikutnya untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap para pemangku kepentingan MK berkenaan dengan perselisihan hasil pilkada. Dengan demikian, MK memastikan kesiapannya menghadapi setiap kemungkinan masuknya perkara perselisihan hasil pilkada 2020.

Pada 29 September 2020, UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020) diundangkan setelah sehari sebelumnya pada 28 September 2020 mendapat pengesahan Presiden. Berdasarkan ketentuan UU 7/2020, salah satu implikasi dan tindak lanjut yang segera dilakukan ialah berkaitan dengan masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang dijabat oleh Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 dinyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”. Di sisi lain, dalam Pasal 87 huruf (a) UU 7/2020 dinyatakan, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Menindaklanjuti ketentuan UU tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2020 menyepakati dan memutuskan Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. melanjutkan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2020-2023.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2020. Dengan demikian, sejak ditetapkannya Keputusan tersebut, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. secara sah dan resmi mengemban amanah melanjutkan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Masa Jabatan 2020-2023.

Pada Rabu, 11 November 2020 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 68 tokoh nasional. Di antara tokoh-tokoh tersebut diantaranya 6 (enam) orang Hakim Konstitusi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TK/TAHUN 2008 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tanggal 6 November 2020, Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana. Selain itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputera Utama.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK masa jabatan 2018-2021, Aswanto menjalani tugas sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2018-2021 dan Hakim Konstitusi periode 2019-2024, dan Arief Hidayat yang menjabat Ketua MK masa jabatan 2015-2018 dan Hakim Konstitusi masa jabatan. 2018-2023. Selanjutnya, Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada Wahiduddin Adams yang menjabat Hakim Konstitusi masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024, Suhartoyo yang menjabat Hakim Konstitusi masa jabatan 2015-2020 dan 2020-2025, dan Manahan M.P. Sitompul yang menjabat Hakim Konstitusi masa jabatan 2015-2020 dan 2020-2025.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya. Tanda jada dan kehormatan tersebut dianugerahkan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020. Penganugerahan tanda kehormatan Guntur Hamzah bersama 53 tokoh lainnya diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia digelar di Istana Negara, Kamis (13/08/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan. Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Pada 4-7 Oktober 2022, MK menjadi tuan rumah Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang digelar di Nusa Dua, Bali. Delegasi MK atau lembaga peradilan konstitusi lainnya dari 94 negara hadir dalam Kongres dimaksud. Sebanyak 66 negara hadir secara lurung di Bali, sementara 23 negara hadir secara luring.

Seiring dengan rangkaian Kongres, digelar juga pertemuan perdana Asosiasi MK se-Asia (Association of Asian Constitutional Court dan Equivalent Institutions/AACC) dengan Asosiasi MK se-Afrika (Constitutional Court Jurisdiction of Afrika/CCJA) yang dilandasi semangat negara-negara di benua Asia dan benua Afrika saat mengelar dan menghadiri Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung.

Kongres yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo, berlangsung dengan sukses dan menghasilkan dua dokumen penting, yaitu Bali Communique dan Joint Statement AACC-CCJA. Kongres ini semakin mengukuhkan reputasi dan pengaruh MK di kancah pergaulan internasional, termasuk pula berkaitan dengan inisiasi positif mempertemukan sekaligus membuka peluang kerja sama MK se Asia dengan MK se-Afrika dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan/penegakan hak asasi manusia di negara-negara Asia dan Afrika.

Pada tahun 2022 juga, perkembangan menarik dalam ketatanegaraan dan sejarah MK terjadi. Berdasarkan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 22 Juni 2022 perihal pengujian materiil Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK mengambil langkah dan tindakan hukum dengan mengirimkan surat kepada lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Surat tersebut menegaskan bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan dimkasud, MK melaksanakan tindakan hukum berupa konfrrmasi kepada lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Konfirmasi dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenai periodesasi kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi.

Surat Nomor 3009/KP.10/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ditandatangani Ketua MK, Anwar Usman, dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Demikian pula, surat nomor 3010/KP.10/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dengan perihal sama dikirimkan kepada Ketua DPR RI. Surat yang ketiga, surat Nomor 3011/KP.10/07/2022, dikirimkan kepada Presiden RI.

Melalui surat Nomor 158/KMA/KP.04.6/10/2022 perihal Pemberitahuan Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ditandatangani Ketua Mahkamag Agung RI, Muhammad Syarifuddin, MA menjawab surat MK. Isi surat dimaksud pada pokoknya menyatakan MA menyetujui para Hakim Konstitusi yang diajukan MA dan saat ini sedang menjabat, untuk melanjutkan jabatannya. Sebagaimana diketahui umum, tiga hakim konstitusi dimaksud ialah Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

DPR juga memberikan respon terhadap surat nomor 3010/KP.10/07/2022 yang dikirimkan MK. Pada 29 September 2022, Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR menetapkan M. Guntur Hamzah diajukan sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto. Selanjutnya, pada Rabu 23 November 2022, di hadapan Presiden RI Joko Widodo bertempat di Istana Negara, Jakarta, M. Guntur Hamzah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi. Pengucapan sumpah ini berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatan, seorang hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya.

M. Guntur Hamzah secara resmi ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, sejak 23 November 2022, Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan M. Guntur Hamzah.

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi dengan disaksikan Ketua MK Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi, serta sejumlah pejabat negara antara lain Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Moh. Mahfud MD, dan lain-lain.

Usai pengucapan sumpah, pada siang harinya, M. Guntur Hamzah langsung mengikuti persidangan perdananya di Ruang Sidang Pleno MK bersama dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya. Agenda sidang pada saat itu ialah pengucapan putusan 5 perkara pengujian undang-undang. Adapun 5 putusan itu ialah (1) Putusan Nomor 95/PUU-XX/2022 tentang uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016, (2) Putusan Nomor 97/PUU-XX/2022 perihal uji materi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, (3) Putusan Nomor 101/PUU-XX/2022 perihal uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (4) Putusan Nomor 102/PUU-XX/2022 tentang uji materi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan (5) Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.