Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13974
09-08-2021
Owan

Kalau perbuatan dua.orang yg melakukan video call dengan melakukan perbuatn sex mstirbsi atau onani, msuk ke ranah zina juga, admin

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-08-2021


Salam Konstitusi,

Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan saudara, sebab pertanyaan tersebut membutuhkan diskusi yang lebih mendalam. Kami menyarankan agar saudara mengajukan permohonan penelitian atau wawancara kepada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MKRI.

Terima Kasih.

Nomor 13972
09-08-2021
Ronald Winder Duwiri

Berapa lama setelah mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilkada, untukasukan materi gugatan

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-08-2021


Salam Konstitusi,

Berdasarkan Pasal 13 PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata cara Beracara Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika saudara mengajukan permohonan secara luring (offline), saudara dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya AP3 oleh Pemohon atau kuasa hukum. Namun jika saudara mengajukan permohonan secara daring (online), saudara dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Terima kasih.

Nomor 13969
07-08-2021
Ily

Pak, saya tidak diperlakukan dengan adil oleh tenaga yang bekerja di puskesmas situjuah batua pak kab 50. Privinsi Sumatera Barat pak. Pak masa saya tes buta warna pas SMP dia bilang dia bilang, Kamu buta! Gak bisaliat pak dan bukan cuma saya yang nggak diperlakukan adil pak, kadang kalau org lainnya kaya pak mereka santun pak, pak saya berhak untuk diperlakukan adil menurut pasal 24 D pak. Mereka wajib menghormati saya atas pasal 28 J pak. Tapi mereka gak. Pak nama perempuan itu Merry pak, ada juga yang bawa mobil ambulans, jelas orang sakit dimarahmarahin. Pernah loh pak dia ngomong gini Tck orang bodoh, ntah tau dia apa yang kanker ntah tidak, tapi pakai dialek padang pak, lebih kasar kan pak. Saya mau Ditukar pak, tukar orang yang bekerja di puskemas situjuah semuanya pak, padahal mereka pns gara2 kami juga pak. Mereka semena2. Saya memang gak.bisa merekam hingga gak ada bukti tapi saya ngomong jujur pak. Allah tau, dan Tuhan tau, seandainya saya masih tidak diperlakukan adil saya percaya Tuhan.alan membalasnya (tapi pak, jangn kasih tau identitas saya ya pak) saya mau kuliah dan jadi dokter, buat buktiin kalau saya bisaa dan membalas para kroco yang lupa kukitnya itu pak) trimaksih pak

Di Jawaban Pada Tanggal : 08-08-2021


Salam Konstitusi.

Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang saudara hadapi.

Akan tetapi kami mohon maaf, tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu (1) Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945; (2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara; (3) Memutuskan pembubaran partai politik; (4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; serta (5) Putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kami sarankan saudara dapat berkonsultasi dengan penasehat hukum terhadap masalah tersebut atau dapat juga melaporkan peristiwa yang saudara anggap sebagai pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang.

Kami juga doakan saudara dapat meraih cita-cita pekerjaan saudara menjadi dokter yang amanah dan bijaksana, serta selalu taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih.

Nomor 13965
05-08-2021
Nurul alawiyah

Apa tak dan kewajiban negara

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-08-2021


Salam Konstitusi.

UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, telah mengatur secara normatif beberapa kewajiban atau tanggung jawab negara, misalkan pada Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 mengatur, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah". Berarti seluruh hak konstitusional setiap orang khususnya warga negara yang dijamin dalam konstitusi maka negara berkewajiban menghargai (respect), memenuhi (fullfill) dan melindungi (protect) hak asasi manusia tersebut. Selanjutnya, mengenai pertanyaan hak negara, dalam perspektif hukum tata negara sesungguhnya kurang tepat melekatkan kata "hak" pada negara, substansi dalam konstitusi justru mengatur pembagian dan pembatasan kekuasaan negara yang diejawantahkan pada kewenangan-kewenangan lembaga negara. Misalkan kewenangan Presiden dan DPR untuk memberikan persetujuan bersama terhadap rancangan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, aturan ini tidak dikatakan sebagai "hak" negara dalam membentuk undang-undang, tapi lebih tepat kewenangan negara untuk membentuk undang-undang.

Referensi:
- UUD 1945
- UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Terima kasih.

Nomor 13962
02-08-2021
Sema Dabi

Pertanyaan Dinamika politik sedang proses pemilihan kepala daerah sesuuai keputusan MK PSU, pemilihan ulang yang ke 3 x kemudian Mahasiswai setempat meminta untuk bupati karateker jadi sesuai pengamatan mahasiswai ini ada jaminan atau tidak

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-08-2021


Salam Konstitusi.

Mohon maaf, kami belum dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena kalimat pertanyaan kurang jelas. Silahkan menuliskan kembali rumusan pertanyaan dengan lebih baik.

Terima kasih.

Nomor 13960
02-08-2021
PUTRI AMALIA

hukuman apa yang diberikan pada saat diketahui melanggar pasal 29 ayat 2 UD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-08-2021


Salam Konstitusi.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengatur, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Terkait kebebasan beragama juga diatur dalam 28E ayat (1) UUD 1945, yakni " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Meskipun dalam konstitusi tidak diatur mengenai bentuk hukuman ketika terjadi pelanggaran terhadap hak konstituional ini. Namun, bukan berarti tidak terdapat hukuman terhadap tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan beragama dan beribadat orang lain. Dalam praktik, hukuman biasanya akan dikaitkan dengan bentuk tindakan pelanggaran itu, misalkan menghalangi orang lain beribadah maka dapat dipidana dengan Pasal 175 KUHP, contoh lain misalkan tindakan perusakan rumah ibadah maka dapat dikenakan sanksi pidana secara umum yaitu Pasal 406 atau 410 KUHP terkait perusakan barang. Jadi, secara hukum, telah terdapat berbagai instrumen hukum mendukung penjaminan hak konstitusional kebebasan beragama warga negara.

Referensi:
- UUD 1945
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Terima kasih.

Nomor 13958
29-07-2021
Rita amelia

hak dan kewajiban warga negara indonesia sesuai dengan uud 1945

Di Jawaban Pada Tanggal : 07-08-2021


Salam Konstitusi.

UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, mengatur terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam UUD 1945 penyebutan subjek hukum yang diberikan hak konstitusional dapat dengan frasa misalkan "warga negara", "setiap orang", "penduduk". Hak-hak ini tersebar diberbagai pasal dalam UUD 1945, khususnya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28I). Misalkan: Pasal 28A (Hak hidup), Pasal 28B (Hak Berkeluarga), Pasal 28C (Hak Pengembangan Diri), dan hak lainnya silahkan baca di BAB XA ini. Ada pula hak konstitusional diluar Bab XA ini, seperti Pasal 30 (Hak ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara) atau Pasal 31 ayat (1) (Hak Pendidikan). Sedangkan untuk kewajiban warga negara juga tersebar di berbagai pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 27 ayat (3) (Wajib ikut serta Pembelaan Negara), Pasal 28 J ayat (1) (Wajib menghormati HAM orang lain). Untuk, menemukan seluruh hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 secara rinci, sebenarnya cukup mudah melalui komputer, saudara dapat langsung mencari (ctrl+F) kata kunci "hak" atau "wajib", kemudian melihat subjek hukumnya adalah warga negara, orang atau penduduk.

Referensi:
- UUD 1945

Terima kasih

Nomor 13948
24-07-2021
Nurngaeni

Apakah ada aturan uu bila keterlambatan 1 bulan masuk ke 2 bulan blm sampai jatuh tempo barang bisa ditarik lelang

Di Jawaban Pada Tanggal : 03-08-2021


Salam Konstitusi.

Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Terima kasih.

Nomor 13898
14-06-2021
Alfina

Halo selamat pagi, apakah saya bisa mendaftar magang untuk periode juli 2021

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-06-2021


Halo Alfina,

 

Terima kasih atas pertanyaan. Untuk periode magang berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Untuk persyaratannya adalah melampirkan surat pengantar dari Universitas beserta proposal dan dapat diupload pada laman MKRI. 

 

Semoga membantu. 

Nomor 13897
14-06-2021
Ahmad Kemal Jauza

Mau nanya min, untuk magang sendiri alurnya seperti apa ya Apakah bisa jika diakomodir secara perseorangan Atau mungkin ada informasi lebih lengkap terkait magang min Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-06-2021


Hai Ahmad,

Terima kasih atas pertanyaannya. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Untuk persyaratannya adalah melampirkan surat pengantar dari Universitas beserta proposal dan dapat diupload pada laman MKRI.

 

Demikian, semoga membantu. 

< 1 2 3 4 5 ... 79 >