News Letters Desember 2019 Minggu I
 

BERITA PILIHAN

PEMBATASAN KONSESI JALAN TOL KONSTITUSIONAL

Dalam Putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji aturan mengenai konsesi jalan tol sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), Senin (26/11). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa permohonan bukan mempermasalahkan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi Pasal 50 ayat (6) UU Jalan.  MK menegaskan, Pasal 50 ayat (6) UU Jalan tidak mengandung persoalan konstitusional. Oleh karena itu, bukan norma UU Jalan yang seharusnya diubah melalui penafsiran oleh MK, melainkan pengawasan dalam perumusan perjanjian dan pelaksanaannyalah yang harus ditingkatkan oleh negara, dalam hal ini pemerintah.

 

MK GELAR RAKER JELANG PEMILU SERENTAK 2019. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 dengan tema “Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kegiatan yang diikuti sembilan hakim konstitusi serta para pejabat struktural dan fungsional tersebut dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (27/11) di Uluwatu, Bali. Selain mengevaluasi kinerja pada 2018, kegiatan yang tiga hari (27-29/11) tersebut ditujukan untuk membahas persiapan MK menjelang Pilkada Serentak 2019.Selain persiapan penanganan sengketa Pemilu Serentak Tahun 2019, hal penting lainnya yang dibahas terkait dengan penyusunan cetak biru MK 2020 – 2035, visi dan misi, serta Rencana Strategis MK Tahun 2020 - 2024. Ketiga dokumen ini sangat penting sebagai landasan MK untuk bekerja, sekaligus sebagai motivasi lembaga dalam jangka panjang.

 

MK KUKUHAN DESA BANGBANG SEBAGAI DESA KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, sebagai Desa Konstitusi. Pengukuhan ini dilakukan melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman dengan disaksikan Wakil Gubernur Bali, Bupotai Bangli, Wakapolda Bali, Forkompinda Bangli, dan tokoh adat/masyarakat pada Rabu (28/11) di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali. Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa, sehingga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Desa Bangbang. 

 

MK GELAR LOKAKARYA PERPUSTAKAAN DAN MUSEUM BERBASIS IT

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Lokakarya Pengelolaan Perpustakaan dan Museum Berbasis IT, Selasa (04/12) di Bekasi. Lokakarya diikuti oleh pustakawan dari berbagai instansi kementerian dan lembaga negara. Kegiatan lokakarya dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah. Dalam sambutan pembukaan,  Guntur menjelaskan bahwa kegiatan lokakarya ini sebagai bagian evaluasi dalam pengembangan Perpustakaan di MK yang dewasa ini sudah mulai kehilangan semangat. Kegiatan ini merupakan diseminasi untuk memahami sebuah perpustakaan yang bukan hanya sekedar menjadi tempat menyimpan buku, pameran, fumigasi, ataupun kegiatan rutin lainnya. Perpustakaan harus  dikelola dan ditampilkan lebih modern dan aktif bekerjasama dengan pihak luar agar dapat mendukung pencapaian dan cita-cita MK sekaligus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

 

 

SIDANG PEKAN INI

PUTUSAN AKHIR PILKADA TIMOR TENGAH SELATAN

Dalam Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 perihal perkara perselisihan hasil pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, MK menolak mpermohonan pemohon seluruhnya, MK menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2018. Selain itu, MK juga menetapkan  hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan. Berdasarkan itu, MK juga perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang tidak dibatalkan ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang. MK menetapkan perolehan suara pasangan Ampera Seke Selen-Yaan Mazrich Jermias Tanaem 31.908 suara, pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase meraih 69.179, pasangan Egusem Piether Tahun-Johny Army Konay mendapatkan 69.721 suara, dan pasangan Johanis Lakapu-Yefta Ambrosius Lodowijk Mella memperoleh 35.513 suara. 

 

AHLI: PULAU KAKABIA MASUK DALAM KABUPATEN BUTON SELATAN, KONSTITUSIONAL

Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, tentang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama lampiran UU yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan. Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Terhadap permohonan tersebut,  Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam sidang pada Senin (3/12) di Ruang Pleno MK, menilai kebijakan yang mencantumkan Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Buton Selatan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang telah mempertimbangkan berbagai aspek.. Selain itu, Rullyandi menyarankan agar perselisihan batas daerah antardaerah provinsi tersebut diselesaikan oleh Mendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah sebagai Primum Remedium penyelesaian administratif.

 

PEMILU BERINTEGRITAS, BERTUMPU PADA BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Nomor 93/PUU-XVI/2018perihal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara ini dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa. Pemohon mempersoalkan keberlakuan Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Pemilu yang akan berdampak pada penyelenggaraan teknis pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Dalam sidang perbaikan tersebut, Pemohon  mempertegas bahwa dengan berlakunya pasal a quo, hak konstitusional Pemohon untuk mengabdi sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi hilang. Untuk itu, demi menjamin pelaksanaan asas pemilu yang baik sebagaimana Pasal 22E ayat (1), maka jumlah anggota Bawaslu Kota/Kabupaten yang dimohonkan pada perkara a quo beralasan menurut hukum untuk ditetapkan secara limitatif 5 orang. Para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. 

 

PUTUSAN AKTUAL

PASAL 10 UU PERJANJIAN INTERNASIONAL KONSTITUSIONAL BERSYARAT

Dalam amar Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 MK menyatakan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionalbertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian internasional sebagaimana disebutkan pada huruf a sampai dengan huruf f dalam Pasal a quo itulah yang mempersyaratkan persetujuan DPR sehingga hanya jenis-jenis perjanjian tersebut yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. Pasal 10 UU 24/2000 menyebutkan suatu perjanjian internasional tergolong ke dalam perjanjian yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak hanya terbatas pada kategori: a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukan kaidah hukum baru; f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri. MK berpendapat, persoalan apakah suatu perjanjian internasional tergolong ke dalam perjanjian yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak, baru dapat diketahui dalam mekanisme konsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 24/2000, maka rumusan norma dalam Pasal 10 UU 24/2000 telah menimbulkan penafsiran bahwa hanya perjanjian-perjanjian internasional yang disebutkan dalam Pasal 10 UU 24/2000 itulah yang tergolong ke dalam perjanjian demikian. MK menegaskan, Pasal 10 UU 24/2000 tidak akan mampu menjawab kebutuhan dan ketidakmampuan menjawab kebutuhan. Hal demikian bukan sekadar persoalan teknis-administratif melainkan berkait langsung dengan pemenuhan amanat Konstitusi. 

 

INFO KHALAYAK

USULAN KEGIATAN KERJA SAMA MK-PERGURUAN TINGGI TAHUN 2019 

MK membuka kesempatan melakukan kerja sama penyelenggaraan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2019. Untuk itu, dalam koridor MoU MK dan perguruan tinggi yang telah ditandatangani, perguruan tinggi diharapkan dapat mengirimkan proposal kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut.

·               sejalan dengan visi dan misi MK;

·               kegiatan mengandung kebaruan, atraktif, dan inovatif;

·               disertai Term of Referrence(ToR) dan Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB);

·               diterima MK paling lambat 31 Desember 2018 (email dan cap pos).

Seluruh proposal yang diterima akan dilakukan seleksi secara ketat dan obyektif. Proposal yang disetujui akan diumumkan melalui websiteMK. Terkait dengan anggaran dan biaya dalam proposal yang disetujui, selanjutnya akan dilakukan reviewuntuk disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan anggaran MK. 

 

PUBLIKASI KONSTITUSI

PROBLEMATIKA PRESIDENTIAL THRESHOLD

Setelah beberapa kali diuji, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali dipersoalkan. Terhadap hal tersebut, MK telah memutus bahwa ambang batas pecalonan presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan yang konstitusional. Dalam tulisan berjudul “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain”Abdul Ghoffar, Peneliti Mahkamah Konstitusi menguraikan hal tersebut secara runtut dan apik. Tulisan tersebut dimuat di Jurnal Konstitusi Volume 15, Nomor 3 (2018)

 

BAGAIMANA MK MENAFSIR KEBIJAKAN KRIMINAL

MKmerupakan penfasir akhir konstitusi. Lantas, dalamkaitan dengan penafsiran konstitusi perihal kebijakan kriminal, MK harus bagaimana?” Apakah berpgang pada judicial activism atau judicial restraint? Untuk itu, muncul pertanyaan (1) dapatkah Mahkamah Konstitusi menafsirkan suatu norma pidana dan (2) dapatkah Mahkamah Konstitusi membuat hukum baru atas norma hukum pidana. Menjawab pertanyaan tersebut, Cholidin Nasir, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, menuliskan hasil penelitiannya dalam artikel berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Kebijakan Kriminal” yang dimuat di Jurnal Konstitusi Volume 15, Nomor 3 (2018)

 

PAYUNG HUKUM BACALEG MANTAN KORUPTOR

Polemik bakal calon legislatif (bacaleg) mantan koruptor sudah usai dengan keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor jadi caleg. Banyak orang terutama penggiat anti korupsi merasa kecewa dengan putusan MA seolah putusan itu merupakan “lonceng kematian” pemberantasan korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, Fadli Andi Natsif, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mengemukakan pikiran di Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2018 dalam opini berjudul “Payung Hukum Bacaleg Mantan Koruptor”.

 

ADAB MENGKRITIK PUTUSAN PENGADILAN

Dalam sifatnya sebagai hukum yang berlaku, apakah putusan pengadilan dapat dikritik? Boleh, akan tetapi tak boleh serampangan, karena ada adabnya. Dalam penelitian berjudul Ways of Criticizing The Courtyang dipublikasikan di Harvard Law Review, Vol 95. No. 4 (Feb. 1982), Frank H. Easterbrook mengemukan adab tersebut. Berkenaan dengan tulisan tersebut, Bisariyadi, Peneliti Mahkamah Konstitusi, mengulas secara singkat dan menarik penelitian tersebut melalui tulisan berjudul “Cara Mengkritik Mahkamah”. Tulisan tersebut dimuat di rubrik Khazanah yang dimuat di Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2018