Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Senin, 11 Desember 2023 09:24:44 WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
Pemohon: Adoni Y. Tanesab Kuasa Pemohon: Marthen Boiliu, S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 7/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 11 Desember 2023 09:38:49 WIB |
Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sejak tanggal 16 Oktober 2023 |
Pemohon: Adoni Y. Tanesab Kuasa Pemohon: Marthen Boiliu, S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 9/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Senin, 11 Desember 2023 09:09:38 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
Pemohon: Adoni Y. Tanesab Kuasa Pemohon: Marthen Boiliu, S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 8/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
Selasa, 05 Desember 2023 11:16:10 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang |
Pemohon: Sopan Santun Duha Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 2/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
Senin, 04 Desember 2023 13:35:30 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pemohon: Abdul Hakim Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 1/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Jumat, 01 Desember 2023 14:07:06 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Partai Buruh, dan lain-lain Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Permohonan Penundaan Penyampaian Keterangan Presiden dalam Permohonan Uji Materiil Register Perkara 168/PUU-XXI/2023 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 13 Maret 2024 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 168/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Rabu, 29 November 2023 20:41:47 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 6/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
Senin, 27 November 2023 07:26:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., dkk. Pihak Terkait: Keterangan tertulis Bawaslu bertanggal 6 Februari 2024 (Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023). Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 5 Februari 2024 (Perkara Nomor: 166/PUU-XXI/20203) pihak lain: Keterangan Tambahan KPU Bertanggal 19 Februari 2024 Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 166/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, 23 November 2023 14:57:26 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: M. Robby Chandra Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 167/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Rabu, 15 November 2023 16:00:17 WIB |
Pengujian Materiil (Pembatalan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Pemohon: H. Elvan Gomes, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 5/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
Selasa, 21 November 2023 14:32:16 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis |
Pemohon: Djunatan Prambudi Kuasa Pemohon: Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., dkk. DPR: Keterangan DPR bertanggal 28 Februari 2024 (email) Pemerintah: Keterangan Ahli Presiden atas nama Prof. Dr. H. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCB.ARB., CRGP |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 162/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 20 November 2023 17:14:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Pemohon: Imam Subekti Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 163/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 20 November 2023 16:07:26 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris |
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 165/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Senin, 20 November 2023 14:22:38 WIB |
Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Anisitus Amanat, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 164/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Kamis, 16 November 2023 15:56:16 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
Pemohon: Arwan Koty Kuasa Pemohon: Aswar, S.H., M.H. dan La Ode Risman, S.H., M.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 158/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Rabu, 15 November 2023 09:34:29 WIB |
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Pemohon: Yuliantoro Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 159/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 14 November 2023 20:49:56 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, dkk. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 156/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 10 November 2023 11:22:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
Pemohon: Artiningkun Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2143/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 161/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
Selasa, 14 November 2023 12:17:30 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 |
Pemohon: Saiful Salim, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 160/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 160/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 160/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Selasa, 14 November 2023 01:30:31 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia |
Pemohon: Sagap Tua Ritonga, S.E., B.K.P., M.A. Kuasa Pemohon: Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2023 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 155/PUU-XXI/2023 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177