Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang

TANGGAL
PERKARA
PARA PIHAK
PERMOHONAN
PUTUSAN
Kamis,
04 Januari 2024
10:58:20 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemohon:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
25/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Rabu,
03 Januari 2024
20:32:12 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pemohon:
Yualita Widyadhari, dkk.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
14/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
 
Rabu,
03 Januari 2024
11:40:00 WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang mengubahnya Pemohon:
Pipit Sri Hartanti dan Supardji

Kuasa Pemohon:
Singgih Tomi Gumilang, SH., M.H.

APPP Nomor :
2144/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Selasa,
02 Januari 2024
00:25:53 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya Pemohon:
Pipit Sri Hartanti dan Supardji

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
13/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
01 Januari 2024
23:25:19 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemohon:
Otniel Raja Maruli Situmorang

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
18/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
01 Januari 2024
23:09:08 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Risky Kurniawan

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
17/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
01 Januari 2024
22:53:35 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Albert Ola Masan Setiawan Muda

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
16/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.  
Senin,
01 Januari 2024
22:39:32 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pemohon:
Teja Maulana Hakim

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2024
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
15/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
26 Desember 2023
16:17:32 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pemohon:
Rahmawati Salam

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
24/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  
Kamis,
21 Desember 2023
16:01:02 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemohon:
Zulkifly (Pemohon I); Mursil Akhsam (Pemohon II); Andi Athallah Manaf (Pemohon III); Nur Alfiyanita Hasbuddin (Pemohon IV); Risma (Pemohon V); Ira Mayasari (Pemohon VI); Mutiah Dalilah (Pemohon VII); Zhafira Zari (Pemohon VIII); A. Muhammad Haikal Akib (Pemohon IX); Hasnidar (Pemohon X); Lukman Hakim (Pemohon XI); Haeril Anwar (Pemohon XII); dan Nurul Aini Salsabila (Pemohon XIII)

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
23/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.  
Kamis,
21 Desember 2023
02:35:16 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pemohon:
Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
12/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.  
Jumat,
15 Desember 2023
15:40:39 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pemohon:
Basri Rase, S.IP., M.Si.; Andi Faisal Sofyan Hasdam, S.H.; Junaidi; Agus Haris, S.H.

Kuasa Pemohon:
R.A. Made Damayanti Zoelva, S.H., dkk.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
10/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
 
Rabu,
13 Desember 2023
13:56:20 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pemohon:
Wiwit Purwito

Kuasa Pemohon:
Hosnika Purba, S.H. dan Bilhuda, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
11/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
12 Desember 2023
11:43:23 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemohon:
Diding Jalaludin, S.H.

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
4/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.  
Selasa,
12 Desember 2023
09:13:30 WIB
pengujian undang undang Pemohon:
Topan Cahya

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :

(Permohonan Terakhir)
 
Senin,
11 Desember 2023
15:35:52 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pemohon:
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

Kuasa Pemohon:
Janses E. Sihaloho, S.H., dkk.

Pemerintah:
Permohonan Penundaan Jadwal Sidang

Pemerintah:
Keterangan Presiden bertanggal 15 Maret 2024

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
3/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
 
Senin,
11 Desember 2023
09:24:44 WIB
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pemohon:
Adoni Y. Tanesab

Kuasa Pemohon:
Marthen Boiliu, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
7/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Senin,
11 Desember 2023
09:38:49 WIB
Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sejak tanggal 16 Oktober 2023 Pemohon:
Adoni Y. Tanesab

Kuasa Pemohon:
Marthen Boiliu, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
9/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.  
Senin,
11 Desember 2023
09:09:38 WIB
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon:
Adoni Y. Tanesab

Kuasa Pemohon:
Marthen Boiliu, S.H.

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
8/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.  
Selasa,
05 Desember 2023
11:16:10 WIB
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pemohon:
Sopan Santun Duha

Kuasa Pemohon:
tidak ada

APPP Nomor :
0/PAN-PUU.MK/2023
(Permohonan Awal)

Registrasi Nomor :
2/PUU-XXII/2024
(Permohonan Terakhir)
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.  

< 1 2 3 4 5 6 ... 83