Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Rabu, 06 Maret 2024 11:58:17 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 04 Maret 2024 10:17:19 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Astro Alfa Liecharlie, S.S. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Jumat, 23 Februari 2024 20:25:38 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Enika Maya Oktavia, dll. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, 22 Februari 2024 10:50:45 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Pemohon: Moh. Qusyairi Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 36/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Rabu, 21 Februari 2024 17:20:01 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara |
Pemohon: M. Robin Salam, Ir. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 38/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, 15 Februari 2024 13:04:00 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Pemohon: Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2148/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 34/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 13 Februari 2024 10:36:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
Pemohon: Indonesia Food Security Review, dll. Kuasa Pemohon: Glory Harimas Sihombing, I Dewa Made Agung Kertha Nugraha, Winda Purnama Ningsih |
APPP Nomor : 2147/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 40/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 13 Februari 2024 16:40:33 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan., S.H Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 35/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 12 Februari 2024 10:49:41 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
Pemohon: PT. Adonara Bakti Bangsa, dll. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 33/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Sabtu, 10 Februari 2024 15:34:07 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Pemohon: Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 39/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Rabu, 07 Februari 2024 13:56:05 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Pemohon: DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 32/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Selasa, 06 Februari 2024 11:11:29 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Pemohon: Puguh Suseno Bin Sumarsono Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 30/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 05 Februari 2024 14:28:21 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah |
Pemohon: PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 31/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Senin, 05 Februari 2024 12:17:48 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Kuasa Pemohon: Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 29/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
Rabu, 31 Januari 2024 01:04:05 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Mohamad Ansyariyanto Taliki, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 37/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
|
Jumat, 26 Januari 2024 13:29:53 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, sebagai Pemohon I dan Cecep Khaerul Anwar, sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 28/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Jumat, 26 Januari 2024 07:47:25 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Pemohon: Al Haris, Mahyeldi, Dr. Drs. Agus Istiqlal, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Arif Sugiyanto, Drs. H.M. Sanusi, M.M., Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Sukiman, Moh. Ramdhan Pomanto, Basri Rase, dan H. Erman Safar, S.H. Kuasa Pemohon: Donal Fariz, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 27/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Rabu, 24 Januari 2024 10:02:31 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran |
Pemohon: Syaefurrochman. A, SH., M.Si Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 26/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Sabtu, 06 Januari 2024 00:21:25 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Fathul Hadie Utsman dan AD. Afkar Rara Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 21/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 08 Januari 2024 11:08:23 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Deddy Rizaldy Arwin Gommo Kuasa Pemohon: Rustina Haryati, S.H & Actaviani Carolina L.P., S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2024 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 22/PUU-XXII/2024 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177