JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegaskan agar para pasangan calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 dapat mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 agar mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan dalam pilkada.
“Ketika ada hal-hal yang tidak jelas disampaikan oleh pemateri dalam bimtek ini, kita akan merujuk pada norma-norma yang dicantumkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Aswanto pada penutupan Bimtek Hukum Acara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi Para Pasangan Calon Kepala Daerah pada Rabu (2/12/2020) sore di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dalam kesempatan itu, Aswanto menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta bimtek bila ada ketidaknyamanan saat mengikuti bimtek secara virtual, terjadi gangguan sinyal, suara terdengar tidak jelas. Aswanto berharap, ke depan MK akan lebih baik lagi dalam penyelenggaraan bimtek secara virtual.
Lebih lanjut Aswanto menyampaikan beberapa hal yang menurutnya perlu digarisbawahi. Terutama mengenai MK yang masih diberikan kepercayaan untuk menangani perkara sengketa hasil pilkada. “Padahal Putusan MK menegaskan bahwa yang berkompeten memeriksa dan mengadili sengketa hasil pilkada adalah badan peradilan khusus. Tapi dalam putusan itu ada klausul bahwa selama belum dibentuk peradilan khusus, maka yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pilkada adalah MK,” ucap Aswanto.
Dikatakan Aswanto, kewenangan MK bersifat limitatif seperti disebutkan dalam Pasal 24C UUD 1945. Mulai dari kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus sengketa pemilu dan wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dari seluruh kewenangan MK tersebut, Aswanto menyoroti kewenangan MK memutus sengketa pemilu. “Sengketa pemilu yang dimaksud adalah pemilihan sebagaimana dimaksud UUD 1945. Bahwa yang dimaksud pemilu dalam UUD adalah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Pertanyaan yang seringkali muncul dan mengundang perdebatan, apakah pilkada termasuk rezim pemilu? Pilkada diatur dalam norma yang dicantumkan dalam UU Pemda, sehingga pilkada dianggap sebagai rezim pemerintahan daerah,” papar Aswanto.
Tapi perkembangan terakhir, kata Aswanto, UU Penyelenggara Pemilu menyebutkan ada tiga badan yang diberi kewenangan sebagai penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Sehingga tidak salah kalau ada yang mengatakan bahwa pilkada bukanlah rezim pemerintahan daerah lagi, tapi merupakan rezim pemilu,” tegas Aswanto.
Hal lain dan tak kalah penting, Aswanto menegaskan bahwa penanganan sengketa hasil pilkada di MK tidak bisa diatur oleh pihak yang menjanjikan memenangkan perkara, entah yang mengaku kenal dekat dengan salah seorang hakim konstitusi dan sebagainya. Dikatakan Aswanto, hakim konstitusi memutus sesuai dengan hati nurani, rasa keadilan, dan tidak dipandu oleh kekuasaan.
Sementara itu Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, Mahkamah Konstitusi masih dapat menyelenggarakan kegiatan bimtek.
Dikatakan Imam, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
“Dengan adanya tambahan kewenangan ini, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai badan peradilan pemilihan gubernur, bupati, walikota pada tahap akhir. Sehubungan dengan kewenangan tambahan tersebut, Mahkamah Konstitusi ikut memiliki andil dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020,” tandas Imam. (*)
Seperti diketahui, MK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi Pasangan Calon Kepala Daerah pada Senin - Rabu (30/11/2020 – 2/12/2020). Kegiatan yang diikui oleh 312 orang peserta ini diselenggarakan secara daring dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Para peserta diberikan materi terkait mengenai MK serta kewenangan dan fungsinya; hukum acara MK; hingga praktik membuat permohonan. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
https://youtu.be/BtNzFqv1B6U