JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi narasumber dalam pelatihan Bimtek Penanganan Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, pada Sabtu (28/11) pagi.
Pada acara yang berlangsung secara virtual tersebut, Daniel memaparkan materi “Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.” Daniel menyatakan, Pilkada Serentak Tahun 2020 memiliki banyak dasar hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Antara lain, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.” Imbuhnya.
Daniel juga menjelaskan tentang siapa saja yang menjadi para pihak yang dapat berperkara di mahkamah konstitusi terkait perselisihan hasil pilkada. Pemohon adalah pihak yang mengalami atau merasa adanya kecurangan dalam pemilihan. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Bawaslu selaku pemberi keterangan. Selain itu, ada pihak terkait, yaitu calon terpilih dalam peilkada.
Lanjut Daniel, Pemohon, Termohon, dan/atau Pihak Terkait dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan. Surat kuasa khusus tersebut dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
“Tidak hanya itu, surat keterangan pendamping dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pendamping masing-masing. Dan Penerima kuasa, dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi hanya untuk 1 (satu) kalikeperluan agenda persidangan. Jangan lupa tanda tangan yang diminta dalam pemberian kuasa harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Karena hal tersebut acap kali dilupakan, dan hal tersebut bisa menjadi bumerang untuk para para pihak yang bersangkutan.” Tutur Daniel kepada peserta bimtek.
Dalam sistematika pengajuan permohonan pemohon pada PMK No.6/2020 terdapat dua cara, yakni secara luring (offline) dan secara daring (online). “Cara pengajuan tersebut dapat dilihat dan dibaca dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PMK No.6 Tahun 2020. Di situ akan dijelaskan semua dengan detail,” tegas Daniel.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, setelah permohonan diterima dan diregistrasi oleh MK, maka permohonan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut dilakukan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti pemohon, serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
“Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama tujuh hari, dan apabila Pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur. Kemudian permohonan yang dinyatakan gugur tersebut, oleh Mahkamah akan menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” terang Daniel.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan. Sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara, mengasahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, dan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, serta pengesahan alat bukti lainnya.
“Alat bukti lainnya ini banyak sekali, di antaranaya, alat bukti berupa surat atau tulisan, alat bukti berupa keterangan para pihak, alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti petunjuk lainnya,” papar Daniel.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, MK akan melakukan persidangan putusan untuk memutus perkara perselisihan pilkada. ”Seperti diketahui, sengketa perselisihan kepala daerah ini akan digelar atau berlangsung selama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. Dan putusan MK dapat berupa putusan atau ketetapan. Selain itu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan untuk kemudian hasilnya dapat dilaporkan kepada Mahkamah.” Jelas Daniel.
Sebelum mengakhiri paparan, Daniel kembali mengungkapkan bahwa pengucapan putusan atau ketetapan dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Salinan putusan atau ketetapan Mahkamah diserahkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengucapan Putusan atau Ketetapan.
“Penyampaian salinan putusan atau ketetapan dapat dilakukan secara elektronik dan putusan atau ketetapan Mahkamah dimuat pada laman Mahkamah. Jadi, para pemohon atau para pihak dapat mendownload atau melihat putusan tersebut secara langsung,” kata Daniel mengakhiri paparan.
Penulis: Bambang Panji Erawan.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/ghXRL88VGzc