HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) pada Kamis (26/11/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 99/PUU-XVIII/2020 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Dalam permohonan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami, Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.
Seharusnya agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan, namun dikarenakan surat kuasa yang disertakan salah, Majelis Sidang Panel memberikan pilihan sikap pada Kuasa Pemohon untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan. Suhartoyo selaku Ketua Panel Hakim mengatakan bahwa setelah dicermati Mahkamah, surat kuasa yang dibuat Pemohon merupakan surat kuasa untuk permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dan bukan untuk pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Jadi tidak terkoneksi antara permohonan yang diajukan saat ini dengan dasar kewenangan subjek hukum yang diwakili atas Joshua Michael Djami,” sampai Suhartoyo pada Zico Leonard S. dan Dora Nina L.G. yang mewakili prinsipal dalam sidang yang dihadiri secara jarak jauh.
Atas hal ini, Suhartoyo mewakili Majelis menyatakan tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon atau Kuasa untuk menyampaikan permohonan. Hal ini dikarenakan tidak ada keterwakilan subjek hukum yang sesungguhnya dengan kehadiran Kuasa untuk mengajukan permohonan pengujian UU Fidusia. “Mahkamah memberikan pilihan agar ditarik. Kemudian, jika prinsipal masih mau mengajukan dapat diawali dengan surat kuasa yang dibuat dengan benar dan permohonan betul-betul memberikan Kuasa atas pengujian UU Fidusia,” jelas Suhartoyo.
Menanggapi hal ini, Zico mengakui adanya kekeliruan atas bunyi surat kuasa yang disertakan dalam perkara a quo. Namun atas kesalahan ini, pihaknya tetap menginginkan agar Mahkamah tetap melanjutkan proses persidangan atas perkara ini dengan catatan akan menyusulkan perbaikan Surat Kuasa. Sehingga Pemohon berharap permohonan yang diajukan dinyatakan gugur oleh Mahkamah. “Kami akan masukkan surat kuasa baru dan pada sidang berikutnya kami tidak akan hadir sehingga akan gugur. Kemudian kami akan memasukkan permohonan baru,” jelas Zico.
Dalam permohonannya, Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan finance dengan jabatan selaku kolektor Internal dan telah bersertifikasi profesi di bidang penagihan. Pemohon merupakan kolektor yang berprestasi. Akan tetapi, Pemohon mendalilkan mengalami berbagai kesulitan sejak ditafsirkannya undang-undang dalam perkara a quo. Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya adalah berkurangnya pendapatan hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) yang kerap kali mengelak.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Annisa Lestari
https://youtu.be/dlVhn0wN7Yc