JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberikan kuliah daring mengenai “Teori Hukum dan Konstitusi” kepada mahasiswa Program Magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada Selasa (24/11/2020) sore. Dalam paparannya, Manahan mengawali bahasan mengenai Konstitusi, konstitusional, konstitusionalisme. Menurutnya, ketiga konsep hukum tersebut memiliki makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya yang berbeda. Jika konstitusi dilihat dari objeknya berupa kumpulan dari aturan yang dihimpun tertulis dan tidak, sedangkan konstitusional adalah hal-hal yang berkaitan dengan konstitusi, apakah bersifat konstitusional suatu UU atau tidak. Sementara itu, lanjut Manahan, konstitusionalisme berkaitan dengan paham mengenai batasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui Konstitusi.
Berikutnya, Manahan mengulas mengenai empat muatan dari konstitusionalisme, yakni anatomi kekuasaan yang tunduk pada hukum, jaminan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan mandiri, dan pertanggungjawaban pada rakyat atau akuntabilitas publik. Berbicara konstitusionalisme, Manahan mengingatkan bahwa hal tersebut tidak jauh dari pembahasan mengenai kekuasaan. Menurutnya, terdapat dua arah kekuasaan, yakni dari atas ke bawah dan/atau dari bawah ke atas. Kekuasaan sejatinya berasal dari asas kedaulatan rakyat, sehingga ketika rakyat memberikan kekuasaan pada negara, maka negara pun harus mampu mempertanggungjawabkan amanah tersebut. Karena, sambung Manahan, inilah sendi utama dari asas kedaulatan rakyat. “Keempat prinsip ddari konstitusionalisme tersebut merupakan merupakan syarat atau maskot suatu pemerintahan yang konstitusional,” jelas Manahan dari ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta.
Negara Modern
Selanjutnya Manahan beranjak pada paparan mengenai lahirnya negara-negara dengan konsep demokrasi. Menurut sejarahnya, pada negara-negara besar seperti Prancis, konsep demokrasi masih terbilang baru karena sebelumnya pada negara tersebut hanya mengenal kekuasaan tertinggi yang disematkan pada kaisar. Namun dengan lahirnya konsep demokrasi perwakilan dan nasionalisme, inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya konstitusionalisme modern. Dengan dimulainya oleh Prancis, sebagian besar negara di Eropa pun turut membentuk lembaga legislatif guna menyusun undang-undang sebagai upaya dari mengurangi dominasi hak-hak raja. “Jadi, lahirnya konsep undang-undang merupakan syarat mutlak bagi negara-negara yang menganggap dirinya modern,” ujar Manahan.
Berkaitan dengan konsep kostitusi, sejatinya kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis yakni “contituer”, yang berarti membentuk atau pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sederhananya, jelas Manahan, konstitusi dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis yang meliputi semua aturan yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat. Apabila dibawakan pada keberadaan konstitusi di Indonesia dan mengutip pendapat dari Thomas Paine, Manahan mengatakan bahwa konstitusi bukanlah tindakan suatu pemerinthan tetapi tindakan rakyat yang membentuk pemerintahan dan pemerintahan tanpa konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak. Maka dalam konsep hukum pemerintahan di Indonesia, hal ini berkaitan dengan konsep kedaulatan rakyat.
Kewenangan MK
Sebagai negara yang lahir dengan menganut paham demokrasi, keberadaan konstitusi dalam negara tentu berkaitan dengan lembaga yang diberikan kewenangan dalam mengawal konstitusi tersebut. Di Indonesia, MK adalah lembaga yang diberikan kewenangan mengawal konstitusi yang termaktub dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pada norma tersebut telah jelas disebutkan kewennagan MK, di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga negara, memeutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu. Berikutnya MK pun punya kewajiban berupa memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh Prsiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, MK pun telah diberikan kewenangan tambahan berupa memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga terbentuknya lembaga khusus yang akan menangani perkara ini.
“Jadi dalam kewenangan tersebut termuatlah enam fungsi Mahkamah Konstitusi, yakni the guardian of constitution, the guardian of democracy, the guardian of state ideology, the protector of human rights, the protector of citizen’s constitutional rights, dan the final interpreter of constitution,” sebut Manahan.
Di sela-sela pemaparan materi ini, Manahan pun memperkenankan para mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan, sanggahan, dan diskusi terkait materi yang dibahas. Meski dalam kelas yang tergolong kecil ini, pembelajaran jarak jauh ini tidak mengurangi semangat dan antusias para mahasiswa untuk menggali ilmu lebih banyak dari praktisi hukum yang telah berpengalaman dalam praktik hukum tata negara di Indonesia. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari
https://youtu.be/NFVxRjekKiY