JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam sistem hukum Pancasila, hukum harus berdimensi dan berorientasi pada keadilan. Hukum tidak boleh dipahami bersifat mutlak, tetapi harus penuh dengan sentuhan moral dan nurani. Itulah yang kemudian menjadi esensi penegakan hukum di negara hukum Pancasila. Demikian kutipan kalimat dalam ceramah kunci yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2020 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada Minggu (25/10/2020) secara virtual.
Dalam ceramah berjudul “Eksistensi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia”, secara tegas Anwar mengatakan bahwa Pancasila adalah cita hukum Indonesia karena di dalamnya terkandung tujuan hukum yang diidealkan. Dalam kedudukannya, Pancasila juga tidak lain adalah pokok kaidah bangsa yang menjadi panduan bagi terbentuknya hukum nasional.
“Oleh karena itu, semua produk hukum ditujukan untuk mewujudkan gagasan yang ada pada Pancasila. Bahwa Pancasila sumber dari segala hukum serta titik bermula dan titik tujuan dari hukum Indonesia,” jelas Anwar.
Sebagaimana diketahui, sambung Anwar, terdapat dua karakteristik negara hukum yang menguasai negara di dunia, yakni rechtsstaat dan rule of law. Meskipun sama-sama dimaknai negara hukum, tetapi dua istilah tersebut memiliki latar belakang dan dasar hukum yang berbeda, sekaligus memiliki persamaan berupa sama-sama mengakui prinsip hak asasi manusia melalui dibentuknya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Lebih lanjut Anwar mengemukakan dalam sejarah negara hukum, konsepsi rechtsstaat dianut oleh Eropa Kontinental yang juga diidentikkan dengan negara yang berada dalam sistem hukum civil law. Sementara konsepsi negara hukum rule of law, banyak dianut oleh negara Anglo Saxon bersistem commonwealth. Dalam implementasinya mengutamakan prinsip yang memberikan kebebasan pada hakim untuk menciptakan hukum demi keadilan.
Sedangkan jika dikaitkan pada konteks Indonesia, konsep negara hukumnya tertuang pada Pembukaan UUD 1945. Kemudian dalam perkembangan dan penerapannya disesuaikan dengan perkembangan yang ada dengan tetap memuat kepastian hukum dengan prinsip rasa keadilan.
“Indonesia dalam sistem hukumnya yang khas telah mengakomodasi dua konsep hukum yang ada pada konsepsi rechtsstaat dan rule of law tersebut. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat sistem hukum lainnya yakni hukum adat dan agama,” jelas Anwar.
Atas terselenggaranya kegiatan ini, Anwar tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap kuatnya inovasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam menjalankan programnya untuk membangun kebiasaan baru di tengah pandemi. Anwar pun berharap, kegiatan berskala nasional ini dapat kemudian memberikan pengetahuan bagi semua peserta terutama dalam memahami konsepsi Hukum Pancasila sebagai ideologi negara.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.