JAKARTA, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Partai Politik (Parpol) resmi ditutup oleh Wakil Ketua MK Aswanto secara virtual pada Kamis (23/10/2020) sore.
Dalam sambutannya, Aswanto mengucapkan terima kasih kepada peserta baik daring (online) maupun luring (offline). Ia mengungkapkan sedianya kegiatan ini sebelum pandemi dilakukan secara luring. Meski kondisi pandemi, menurutnya tidak akan mengurangi manfaat dari bimtek ini. Ia mengatakan bimtek dilakukan secara rutin yang dilakukan oleh MK melalui pusdik dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga. Sehingga, tidak hanya dilakukan pada saat pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Tentu tugas dan memberi pemahaman kepada seluruh warga negara Indonesia mengenai hak-hak konstitusionalnya tidak hanya tugas yang diemban oleh MK, tetapi tugas itu juga diemban oleh kita semua termasuk partai politik. Partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah lembaga yang memiliki peranan penting.
“Kita tidak bisa menafikan bahwa keberadaan parpol sangat menentukan perkembangan demokrasi bangsa. Ketika teman-teman di partai politik bisa mengimplementasikan bagaimana berdemokrasi di dalam lingkup internal, kemudian ditularkan dan berpengaruh kepada masyarakat luas tentu negara kita kedepan bisa melaksanakan demokrasi yang lebih bagus lagi,” ujar Aswanto.
Selain itu, Aswanto mengatakan, sebagai hakim MK harus bisa bekerja secara profesional dan menjaga komunikasi dengan siapa saja termasuk partai politik. Ia menyebut parpol berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui mekanisme pemilihan legislatif termasuk pemilihan kepala daerah. “Karena kita masing-masing memiliki tugas dan fungsi. Bahkan tugas dan fungsi di MK sangat berkaitan erat antara MK dengan Parpol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswanto menerangkan bahwa pengusung pasangan calon pilkada tidak hanya parpol, tetapi bisa siapa aja namun fungsi dan peran parpol tidak menjadi gradasi. Hal itu justru menjadi cambuk parpol untuk melakukan koreksi.
Selain itu, Aswanto mengatakan bahwa harapan MK menyelenggarakan bimtek ini adalah tidak lepas dari visi misi MK untuk menjadi peradilan modern. “Peradilan modern itu peradilan yang memberi keleluasaan yang luas kepada pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegas Aswanto.
Dalam kaitannya dengan pilkada, lanjut Aswanto, MK menginginkan permohonan-permohonan yang diajukan sesuai dengan hukum acara MK. Sehingga tidak terdapat permohonan yang ditolak atau tidak bisa dilanjutkan karena tidak sesuai dengan persyaratan formil hukum acara. “Itulah sebabnya materi yang disajikan oleh panitia bimtek berkaitan dengan permohonan yang ada di MK sesuai dengan hukum acara. MK betul-betul menegakkan keadilan dan yang dicari oleh pencari keadilan yakni keadilan substantif,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Aswanto berharap informasi yang didapatkan oleh peserta dapat disalurkan kepada masyarakat lainnya agar visi dan misi MK tersampaikan.
Sebelumnya, pada hari ketiga, para peserta mendapatkan materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang disampaikan oleh Staf IT MK, yakni Issac dan Jeklin Purba. Keduanya menyampaikan materi berjudul “Pemanfaatan TIK dalam Penanganan Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Terkait pemanfaatan teknologi informasi, MK terus berupaya menjamin agar hak konstitusional para pencari keadilan tidak terlanggar dengan membuka berbagai akses berperkara, di antaranya melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; laman MK; portal informasi Pilkada 2020; persidangan jarak jauh dan streaming persidangan MK; CLICK MK; Case Tracking dan Case Retrieval; Konsultasi dan Tanya Jawab Online; serta Jadwal Sidang, Putusan, dan Risalah. Semua akses ini dibangun agar memudahkan para pihak yang berperkara dalam memantau langsung perkara yang sedang berlangsung di MK termasuk para kontestan yang berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2020.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan 3 hari yang pada Selasa – Kamis (20 – 22/10/2020) dari berbagai parpol nasional. Kegiatan bimtek ini diikuti oleh peserta sebanyak 398 orang yang terdiri dari 384 peserta mengikuti secara daring (online) serta 14 peserta mengikuti secara luring (offline) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Narasumber yang hadir dalam bimtek ini terdiri dari hakim konstitusi, panitera pengganti hingga staf IT yang menjelaskan mengenai seluk-beluk hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari