JAKARTA, HUMAS MKRI- Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) pada Selasa (1/9/2020) yang mengagendakan keterangan Pihak Terkait ditunda pada 17 September 2020 mendatang. Pihak Terkait, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semula ingin menyampaikan keterangan secara daring tidak jadi melaksanakan, karena sudah menyampaikan keterangan tertulis.
“Dengan demikian, sidang ditunda hingga Kamis 17 September 2020. Para Pemohon rencananya akan menghadirkan dua orang ahli pada sidang mendatang,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum menutup sidang.
Baca juga: BPJS: Pengalihan Pembayaran Pensiun Tidak Kurangi Manfaat bagi Peserta
Sebagaimana diketahui, para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 ini adalah Endang
Hairudin, M. Dwi Purnomo, Adis Banjere dan Adieli Hulu selaku petinggi TNI menguji Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, “PT. Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.”
Para Pemohon mendalilkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusionalitas para Pemohon yang berlatar belakang sebagai prajurit TNI dengan risiko penugasan berkaitan langsung dengan kehilangan nyawa, cacat, tewas, atau hilang di daerah operasi, juga risiko mobilitas yang tinggi dari para Pemohon pada saat aktif.
Sehingga kemudian ketika pensiun, para Pemohon berharap apa yang sudah telah dinikmati selama ini dari PT. Asabri mengenai program pembayaran pensiun itu tidak teralihkan. Terutama mengenai kerahasiaan jabatan, data pribadi yang menurut para Pemohon sesuai sumpah prajurit tetap harus dijaga. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : M. Halim