JAKARTA, HUMAS MKRI - Seorang advokat yang tidak memiliki kemampuan membaca dengan pemahaman yang baik dan paripurna akan seperti pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa alat. Demikian kata Hakim Konstitusi Saldi Isra mengutip dengan pengubahan pernyataan dari Thomas Jefferson pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-10. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi) pada Minggu, (26/7/2020) melalui Zoom Meeting.
Dalam kegiatan bertema “How To Be a Good Lawyer” ini Saldi mengajak para peserta untuk memahami lebih awal mengenai kandungan dari UU Advokat dalam memposisikan profesi advokat. Pada UU tersebut, Saldi mengatakan advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, baik langsung dan tidak langsung norma ini mengharuskan seorang advokat menjadi advokat yang baik. Melalui prinsip penegakan hukum tersebut, sambung Saldi, seharusnya ada proses terintegrasi antara subsistem yang akan dibentuk mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, hingga advokat sehingga tanggung jawab besar dalam konteks penegakan hukum yang telah terintegrasi dalam subsistem tersebut dapat terwujud dengan maksimal.
Sebagai contoh konkret, Saldi membandingkan proses pendidikan hukum di Jepang dengan di Indonesia. Menurut Saldi, antara kedua negara ini terdapat perbedaan mendasar dalam proses pendidikan yang terintegrasi dari segenap unsur penegak hukum. Di Jepang, Saldi melihat adanya integrasi antara pendidikan hukum dalam fakultas hukum, pendidikan kandidat advokat, hakim, jaksa, dan unsur penegak hukum lainnya. Namun, di Indonesia semua terpisah dan tidak saling terkait satu sama lain. Advokat dengan pola pendidikan yang dilakukan oleh banyak perhimpunan advokat, hakim dengan pendidikannya, dan lainnya. Padahal, jasa yang diberikan seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Jadi, dari berbagai jasa yang diberikan seorang advokat itu, penekanan utama dari semua itu adalah konsep ideal dari seorang advokat yakni berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Perilaku demikian menjadi modal utama menjadi penegak hukum,” sampai Saldi yang merupakan alumni lulusan Fakultas Hukum Unand pada 1995 dengan predikat Summa Cum Laude.
Berhubungan dengan pentingnya perilaku jujur dari seorang advokat, Saldi membagikan pengalamannya saat beberapa waktu lalu menghadapi adanya kuasa Pemohon perkara yang tidak berlaku jujur. Dari uraian pengalamannya tersebut, Saldi menekankan kembali kepada para peserta webinar yang merupakan kandidat advokat harus benar-benar memegang prinsip berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi untuk menjadi advokat yang baik dan sukses.
Syarat Advokat
Dipandu moderator Beni Kharisma Arrasuli dari pihak LKBH Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi membagikan delapan syarat kualitas yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi advokat yang baik menurut pendapat Victor Emmanuel dalam “Eight Qualities to Became an Excellent Lawyer”. Pertama, seorang advokat harus memiliki kemampuan berdiskusi dengan argumen yang baik. Bagi Saldi, hal ini penting terutama ketika advokat harus menghadapi berbagai klien dari kalangan kelas atas. Advokat harus mencitrakan diri seperti kelas tertentu, yang jika orang menyerahkan masalah padanya maka ia akan menemukan dan memberikan berbagai jalan keluar yang baik pada pihak yang membutuhkan jasanya tersebut.
Kedua, seorang advokat harus memiliki kemapuan menahan diri secara baik sehingga dapat memberikan keyakinan pada klien dan hakim di pengadilan. Saldi berpesan bahwa seorang advokat haruslah menggunakan bahasa yang persuasif dan tidak menunjukkan sifat ego yang dapat saja merugikan kariernya dalam melakukan penegakan hukum. Ketiga, advokat haruslah memilliki kemampuan negosiasi yang baik. Keempat, advokat pun harus memiliki kemampuan emosional yang seimbang. Pada saat tertentu advokat melakukan serangan, tetapi pada satu kesempatan lain juga dapat bertahan dan menjadikan suasana terkendali.
“Keseimbangan emosi itu diperlukan, ada saat menyerang, bertahan, dan dapat pula seperti memainkan bola di lapangan tengah. Advokat yang baik itu, mampu menciptakan keseimbangan emosi,” ucap Saldi.
Berikutnya, seorang advokat harus merupakan pribadi yang teratur. Artinya, seorang advokat harus mampu menciptakan keteraturan dalam dirinya, lingkungan kerjanya, dan penggunaan waktunya. Selanjutnya, Saldi menyebutkan pula bahwa tidak dibenarkan bagi seorang advokat untuk menjadi seorang yang meragukan kemampuan diri. Menjadi advokat yang sukses itu harus memiliki kemampuan “berkelahi” sampai tujuan tercapai. Terakhir, Saldi mengatakan seorang advokat harus memiliki sifat sabar dan siap bekerja agresif dengan memiliki banyak talenta.
Kemampuan Membaca dan Menulis
Melanjutkan syarat menjadi seorang advokat yang baik, Saldi pun menguraikan beberapa pendapat lainnya yang memprasyaratkan bahwa seorang advokat haruslah mengetahui perihal hukum. Hal ini pada dasarnya akan didapatkan seorang advokat dengan kepiawaiannnya dalam membaca berbagai literatur. Aktivitas ini akan menjadi kunci bagi seorang advokat yang akan menghadapi perkara. Jika perlu, jelas Saldi, advokat bahkan harus melakukan penelitian secara khusus untuk bisa memahami dengan baik permasalahan yang dihadapi kliennya. Selain itu, hal penting berikutnya adalah mempelajari keahlian seperti mengembangkan keahlian menulis. Menurut pengalaman Saldi, advokat yang sukses itu ditentukan oleh dua hal, yakni memiliki kemampuan bicara yang baik dan memiliki kemampuan menulis yang baik.
Namun, Saldi mencermati dua hal inilah yang menjadi masalah terutama di Indonesia. Masyarakat Indonesia terlalu terbiasa dengan tradisi lisan, sehingga kemampuan menulisnya rendah. Jadi, Saldi menilai pandangan ini perlu diubah agar seorang advokat dapat menjadi profesi yang baik di masa depan. Saldi mensyaratkan bahwa advokat harus bisa menulis permohonan dan opini hukum yang baik sehingga perkara yang dituangkan dalam permohonan nantinya dapat meyakinkan hakim di persidangan. Hal berikutnya yang tak boleh luput dari syarat menjadi seorang advokat yang baik menurut Saldi adalah advokat mesti menunjukkan sikap sopan, santun, pada klien, rekan kerja, dan hakim; memiliki etika yang tinggi; dan mampu membuat perubahan dari waktu ke waktu.
“Advokat itu harusnya memiliki evaluasi diri dari waktu ke waktu, mulai dari capaian, pelajaran dari setiap kasus yang dihadapi, bentuk permohonan yang dibuat dari satu permohonan ke permohonan lainnya. Menjadi advokat tantangannya berat dan suksesnya pun luar biasa,” tutup Saldi mengakhiri paparannya pada seluruh peserta webinar.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.