JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil frasa “Pembinaan teknis peradilan” dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (22/7/2020) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 57/PUUXVIII/2020 ini diajukan oleh Teguh Satya Bhakti yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa ketentuan norma a quo yang hanya memberikan pembinaan teknis kepada Mahkamah Agung dan mengambil pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan menjadi Kewenangan Pemerintah in casu Kementerian Keuangan, telah nyata-nyata melanggar kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, baik secara institusional in casu Pengadilan Pajak, maupun secara personal Hakim Pengadilan Pajak.
Menurut Pemohon, MK dalam Putusan Nomor 6/PUU-XIV/2016 telah memberikan tafsir terkait konstitusionalitas kedudukan Pengadilan Pajak adalah berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
“Telah jelas bahwa seluruh badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung merupakan satu kesatuan yang harus dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,”ujarnya.
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mendudukkan Pengadilan Pajak masuk ke dalam kekuasaan Mahkamah Agung dengan menempatkan frasa pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional atau potensi kerugian yang akan dialami. Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk memberikan argumentasi yang dapat meyakinkan MK.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa 4 Agusutus 2020 pukul 13.30 wib.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF