Dihubungi via telepon, Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan MK memang menerima permohonan secara online selama pandemi Covid-19. Terkait permohonan yang telah masuk tersebut, Kepaniteraan MK memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, maka Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut.
“Selanjutnya, akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference, Cloudx),” papar Edy yang dihubungi pada Kamis (16/4/2020) siang.
Pada 9 April 2020, permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Kemudian tiga warga negara lainnya mengajukan permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut pada 14 April 2020, yakni Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono.
Terkait permohonan tersebut, Edy menyebut kemungkinan akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini. “Namun hal tersebut masih dalam pembahasan dan akan dirapatkan kembali dengan Wakil Ketua pada hari Senin, 20 April 2020 untuk penjadwalan sidang PUU,” ujarnya.
Bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan perkara secara online ke MK, dapat langsung mengakses simpel.mkri.id. Kemudian Pemohon dapat meregistrasi diri untuk mendapatkan akun login ke simpel.mkri.id. Setelah itu, Pemohon dapat mengakses permohonan PUU dan mengisi kolom yang disediakan. Selanjutnya, secara otomatis, Pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan online. Jika permohonan telah teregistrasi, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari Kepaniteraan MK melalui surat elektronik dan pesan melalui ponsel pintar.
Untuk diketahui, beberapa permohonan yang masuk sejak pandemic Covid-19 secara online. Selama bulan Maret 2020, tercatat ada tiga permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan MK, yakni pengujian UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Nur Ana Apfianti dan Kusnan Hadi, selaku warga negara Indonesia. Kemudian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Azwarmials Armi. Selanjutnya, permohonan pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Sementara pada bulan April 2020, beberapa permohonan masuk, yakni permohonan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diajukan oleh MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) selaku Badan Hukum Organisasi, serta beberapa Pemohon perseorangan. Selanjutnya, permohonan pengujian UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Jack Lourens Vallentino Kastanya. Terakhir permohonan pengujian UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diajukan oleh beberapa Pemohon perseorangan. (Panji/LA)