JAKARTA, HUMAS MKRI - Semestinya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keenam pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (UU Pembentukan Kota Sungai Penuh) pada Senin (16/3/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Namun, mendapati perkembangan situasi dan kondisi negara akibat bencana nasional dan internasional Covid-19, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020 menyatakan sidang ditunda dan penjadwalan sidang akan diberitahukan kembali oleh Panitera.
“Sidang tidak bisa dilanjutkan dan akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sampai melihat perkembangan situasi nasional dan internasional. Semua untuk mengantisipasi keadaan dan semua persidangan supaya mendapat perhatian. Jadi ini untuk seluruh persidangan, baik sidang pleno maupun sidang panel. Nanti panitera akan memberitahu kapan sidang akan dilanjutkan,” ucap Anwar dalam sidang yang sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Pihak Terkait yakni Gubernur Provinsi Jambi.
Baca juga: Terdampak Pemekaran, Sejumlah PNS Gugat UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
Perkara yang dimohonkan oleh sembilan orang Pemohon yang terdiri atas Pensiunan PNS, advokat, tokoh pemuda, dosen, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (4) UU Pembentukan Kota Sungai Penuh bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon menyebutkan materi muatan pasal a quo menimbulkan multitafsir dan ambiguitas. Sejatinya, permasalahan ini berawal dari pemekaran Kabupaten Kerinci yang melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kota bernama Kota Sungai Penuh. Sedangkan bagi pemekaran empat kabupaten lainnya di Provinsi Jambi hanya melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kabupaten. Akibat dari perbedaan dari hasil pemekaran Kabupaten Kerinci ini adalah perpindahan pusat perpindahan ibu kota kabupaten ke desa Bukit Tengah, Kecamatan Siulak. Dengan terbaginya wilayah menjadi dua daerah otonom merupakan konsekuensi logis dari pemekaran dengan batas-batas yang ditetapkan dalam UU Pemekaran.
Selain itu, Pemohon menganggap Kabupaten Kerinci dibebani pemindahan ibu kota, namun bantuan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan diberikan pada Kota Sungai Penuh selaku daerah otonomi baru. Padahal kabupaten induk juga tetap membutuhkan dana untuk berbagai pembangunan sarana penunjang di desa Bukit Tengah yang masih minim infrastruktur. (Sri Pujianti/Lambang/LA)