JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Rabu (11/3/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Tidak ada perbaikan dan perubahan pada bagian kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah dan alasan permohonan, maka dianggap dibacakan,” ujar salah seorang kuasa hukum para Pemohon, Yohanes Mahatma Pambudianto.
Dalam persidangan, Yohanes kembali mempertegas dan membacakan materi maupun frasa dari pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon. Mulai dari Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Lalu, pada sidang kali ini Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Yohanes Mahatma Pambudianto, menyampaikan penambahan frasa. “Terhadap frasa ‘setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang’ sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Yohanes.
Baca Juga…
Uji UU LLAJ: Sanksi Bagi Orang Tua yang Izinkan Anak Bermotor
Sebelumnya, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Novan Lailathul Rizky dkk, diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa melakukan pengujian materiil Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Rabu (19/2/2020) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).”
Pasal 311 ayat (3), ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Kemudian Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”
Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Para Pemohon perkara Nomor 15/PUU-XVIII/2020 ini mendalilkan bahwa dimungkinkannya anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tidak lepas dari peran orang dan/atau pemilik motor yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur (7-10 tahun).
Menurut para Pemohon, hal itu tidak saja mengancam keselamatan diri anak tersebut namun juga mengancam keselamatan jiwa pengendara motor lainnya, tanpa terkecuali para Pemohon yang aktivitas kesehariannya menggunakan sepeda motor. Kondisi tersebut dapat dicegah apabila terdapat sanksi pidana yang mengancam pemilik motor atau orang yang dengan sengaja meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. (Nano Tresna Arfana/Halim/NRA).