ALJAZAIR, HUMAS MKRI - Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menghadiri undangan konferensi internasional “Constitutional Justice and The Protection of Rights and Freedoms” yang diselenggarakan oleh Dewan Konstitusi (Constitutional Council) Aljazair di Aljazair. Sebelum mengikuti acara konferensi internasional, Wahiduddin berkesempatan untuk bertemu dengan warga Indonesia di Wisma Duta Indonesia, Aljir, Aljazair pada Jumat (21/2/2020). Dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Aljazair Safira Machrusah, juga dihadiri oleh para pejabat dan pegawai KBRI untuk Aljazair, serta mahasiswa dan masyarakat yang bekerja di Aljazair.
Dalam pertemuan tersebut, Wahiduddin menyampaikan beberapa informasi terbaru berkenaan dengan MK, di antaranya mengenai penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Serentak 2019 (PHPU 2019). Penyelenggaraan Pemilu Serentak ini merupakan pertama kali dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Legislatif) dilakukan secara bersamaan. Pada proses pemeriksaannya, MK berhasil menyelesaikan perkara dalam kurun waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas keberhasilan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, MK menerima tiga penghargaan dari “Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)”. Pertama, MURI menyatakan MK sebagai lembaga peradilan yang menggelar persidangan dengan durasi persidangan terlama dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Kedua, MURI mencatat MK sebagai lembaga yang menerima berkas peradilan atau permohonan terbanyak, dan ketiga, MURI mencatatkan MK sebagai lembaga peradilan yang transparan.
Selain itu, Wahiduddin juga menyampaikan bahwa pada bulan September tahun 2020, MK akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh MK, Wahiduddin juga menyinggung tentang pentingnya silaturahmi. Ia menjelaskan bahwa menyambung ikatan persaudaraan merupakan bagian dari ajaran agama dan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Di akhir sambutannya, Wahiduddin mengapresiasi dukungan dari KBRI di Aljazair yang telah menerima dan membantu delegasi MK selama di Aljazair dan berharap semoga hubungan tali silaturahmi ini menjadi langgeng sebagai bagian guna mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka membangun negara Indonesia. Acara tersebut ditutup dengan acara ramah tamah yang telah disediakan oleh KBRI untuk Aljazair. (Bisariyadi/LA)