JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perdana pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/2/2020). Perkara No. 11/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia di Lebak, yang diwakili Moch. Ojat Sudrajat S. selaku Ketua.
Pemohon menguji Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan
dan/atau tindakan.”
Para Pemohon merupakan organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat berbentuk perkumpulan yang telah berbadan hukum. Para Pemohon merasa dirugikan karena berdasarkan Putusan Perkara Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG dinyatakan tidak memiliki kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata atas objek gugatan berupa Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Inspektur Provinsi Banten yang diketahui memiliki rekam jejak jabatan sebelumnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, para Pemohon berpendapat akan ada putusan-putusan PTUN lainnya dalam sengketa administrasi pemerintahan khususnya yang menyangkut pemilihan jabatan suatu instansi atau lembaga publik lainnya, akan menggagalkan usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh para Pemohon sebagai lembaga yang memiliki visi kepedulian terhadap berbagai kebijakan publik.
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan telah melanggar hak-hak konstitusional para Pemohon, sehingga para Pemohon mengalami kerugian konstitusionalitas atas hilangnya kesempatan para Pemohon pada saat persidangan di PTUN, yakini berupa gugatan tidak dapat diterima apabila pasal a quo dimaknai dengan warga masyarakat yang dirugikan harus mengalami kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata.
“Gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan alasan, tidak mempunyai kepentingan dan tidak memiliki kerugian yang nyata,” kata Moch. Ojat Sudrajat S. kepada Panel Hakim MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Kedudukan Hukum Diperbaiki
Terhadap dalil-dali permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencermati kedudukan hukum para Pemohon. “Kalau perkumpulan, maka yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang adalah berdasarkan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan tersebut. Misalnya ada ketua, sekretaris dan bendahara,” ujar Arief.
Lainnya, Arief menasehati Pemohon agar lebih menguraikan posita dalam permohonan karena belum jelas yang menjadi keinginan Pemohon. Berikutnya, Arief menilai permohonan a quo lebih ke ranah constitutional complaint karena berkaitan dengan implementasi norma.
Mengenai permohonan yang terkesan lebih ke constitutional complaint, dibenarkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Oleh karena itu Daniel menyarankan Pemohon agar mengubah sistematika permohonan dari format constitutional complaint menjadi constitutional review.
Berikutnya, Daniel menyarankan Pemohon agar lebih detail memaparkan berbagai hal terkait permohonan yang diujikan. Selain itu Daniel menanggapi keberadaaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebetulnya memberikan ruang bagi warga masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum privat. Undang-undang ini lebih terbuka sifatnya,” tandas Daniel. (Nano Tresna Arfana/Lambang/LA)
https://youtu.be/HbJht0B29Hk