MK Gelar Seleksi Wawancara Bagi Kandidat Panitera Pengganti Tingkat II
Rabu, 12 Februari 2020
| 16:10 WIB
Panitia seleksi melakukan wawancara kepada pegawai Mahkamah Konstitusi dari tahap Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Tingkat II di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Rabu (12/2) di Gedung MK. Foto Humas
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 12 orang pegawai Mahkamah Konstitusi mengikuti seleksi wawancara sebagai bagian dari tahap Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Tingkat II di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Seleksi ini diselenggarakan di Ruang Rapat MK pada Rabu (12/2/2020).
Adapun yang menjadi panitia seleksi yang melakukan wawancara di antaranya Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (Periode 2003 – 2008 dan 2015-2020), Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhiddin, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Winarno Yudho, dan Kabiro SDMO Teguh Wahyudi.
Dalam membantu pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama Pasal 24C Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, MK membentuk organisasi yang terdiri atas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Kedua bagian organisasi ini merupakan aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua MK. Termasuk di dalamnya Panitera Pengganti Tingkat II, yang dalam struktur organisasi MK berada di bawah Kepaniteraan MK.
Dalam tugasnya, para PP Tingkat II ini nantinya akan bertugas membantu hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara; menyusun telaah perkara; menyusun berita acara persidangan; menyiapkan bahan dan penyusupan konsep putusan; melakukan minutasi berkar perkara; dan menyusun ikhtisar putusan. (Sri Pujianti/LA)