JAKARTA, HUMAS – MKRI, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada Selasa (4/2/2020) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Sidang perkara Nomor 2/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo ini, Pemohon mendalilkan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945. Pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan ini, Aristides menyebutkan beberapa perbaikan yang dilakukan, di antaranya penambahan norma termasuk pasal dan ayat, batu uji permohonan, dan argumentasi yang diperkuat dari keterangan ahli.
“Perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Dalam permohonan ini, saya tidak dirugikan secara langsung. Akan tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, saya merasa ini ada hal yang salah,” ucap Aristides.
Pemohon dengan jelas menyatakan tidak mengalami kerugian materiil atas berlakunya pasal yang diujikan, namun ia merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan pengujian undang-undang tersebut. Padahal pada sidang Kamis (16/1) lalu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan perlu adanya perbaikan baik dari segi kedudukan pemohon, alasan permohonan, dan petitum yang masih kurang detail.
Sebelumnya pada sidang perdana tersebut, Pemohon menjabarkan bahwa ketentuan pasal UU MA tersebut telah menyebabkan terjadinya diskriminasi karena terdapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak berlaku bagi masa jabatan Hakim Agung. Apabila seseorang terpilih menjadi Hakim Agung pada saat berusia 45 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan menjabat selama 25 tahun dikarenakan usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut, melalui petitum Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan masa jabatan Hakim Agung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali paling lama lima tahun atau satu periode sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.
(Sri Pujianti/Tiara/NRA).
https://youtu.be/Q30MNXy7a_I