JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Khusus dalam rangka menyampaikan laporan Refleksi Kinerja MK Tahun 2019 dan Proyeksi Kinerja MK Tahun 2020 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/01/2020). Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan Sidang Pleno Khusus dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya ini, menyampaikan aspek peradilan dan non-peradilan yang telah dilakukan MK sepanjang 2019.
Anwar mengungkapkan, sepanjang 2003–2019 MK telah menerima sebanyak 3005 perkara. Adapun perkara tersebut terdiri atas 1317 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 982 perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada), dan 671 untuk perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Legislatif. Sementara itu, khusus untuk tahun 2019, MK menerima sebanyak 85 perkara PUU dan sebanyak 37 perkara PUU yang berasal dari perkara tahun 2018, sehingga sepanjang 2019, MK menguji 122 perkara. Hingga akhir 2019 telah diputus sebanyak 92 perkara PUU. Selanjutnya, pada 2019 ini terdapat 51 undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, di antaranya UU Pemilu, UU Aparatur Sipil Negara, dan lainnya.
Sementara itu, untuk aspek nonperadilan MK telah berupaya melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui berbagai kegiatan, di antaranya recharging program, program rintisan gelar, dan diklat serta bimtek. “Berkat kerja keras seluruh SDM pada 2019, MK mendapatkan sejumlah apresiasi dari berbagai pihak. Bagi MK, mendapatkan penghargaan bukan menjadi tujuan utama karena yang utama adalah melakukan kerja terbaik, penuh integritas, amanah, penuh dedikasi, dan profesional,” ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Hatta Ali, dan tamu undangan dari berbagai lembaga negara serta kedutaan besar negara tetangga.
Apresiasi dan Pencapaian
Dalam sambutan kenegaraan, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas pencapaian besar MK selama 2019 dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada 2019 dengan proses yang sangat trasnparan, terbuka, dan pertimbangan yang matang untuk menjalankan proses demokrasi yang dipercaya rakyat. Selanjutnya atas pencapaian MK selama 2019 ini, Jokowi pun mengapresiasi keaktifan MK dalam dunia internasional sehingga diharapkan di masa mendatang MK makin dihormati serta disegani dunia.
Dalam sambutan ini, Jokowi juga mengingatkan semua tamu undangan untuk memahami perubahan yang sangat cepat di tingkat dunia sehingga Indonesia harus membangun cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien untuk menyikapi perkembangan dunia tersebut. Salah satunya adalah dengan langkah yang harus cepat dengan melakukan penyederhanaan serta pemangkasan kerumitan dalam berbagai hal termasuk berbagai aturan.
Diakui Jokowi bahwa bangsa Indonesia harus bersyukur atas usaha yang telah dilakukan pendiri bangsa dengan merumuskan konstitusi negara yang tidak lekang oleh zaman. Di dalamnya telah mengatur hal-hal yang fundamental sehingga memudahkan bangsa Indonesia saat ini untuk membuat peraturan turunannya.
“Namun, kita kemudian terlalu mempersulit aturan di bawahnya yang dapat saja menghambat kinerja kita. Untuk itu, Pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi UU dengan menyelaraskannya dengan harapan hukum kemudian menjadi sederhana, responsif, dan cepat menyerap perubahan,” terang Jokowi.
Selain memperbaiki UU, sambung Jokowi, Pemerintah dan DPR pun melakukan perbaikan regulasi pusat dan daerah yang dirasakan menjerat dan menjebak dalam kompleksitas. Sehingga peraturan pemerintah hingga peraturan daerah harus disederhanakan guna menangggapi perubahan dunia yang sangat cepat.
“Maka dibutuhkan dukungan bersama bagi pemerintah dalam visi yang sama untuk menciptakan hukum yang sederhana demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,” jelas Jokowi.
(Sri Pujianti/NRA).
https://youtu.be/TwYx5kJG8zc